Guru Ngaji Cabuli-Sodomi Puluhan Anak di Batang Terancam Dikebiri

Guru Ngaji Cabuli-Sodomi Puluhan Anak di Batang Terancam Dikebiri

Robby Bernardi - detikJateng
Senin, 09 Jan 2023 14:29 WIB
Oknum guru ngaji di Batang, M (28) ditangkap polisi karena melakukan pelecehan seksual ke sejumlah bocah. Foto diunggah Senin (9/1/2023).
AM (28), tersangka kasus kekerasan seksual-sodomi di Kabupaten Batang. Foto: Robby Bernardi/detikJateng
Batang -

Seorang guru ngaji sekaligus pengajar rebana di Kabupaten Batang, AM (28) ditangkap lantaran diduga melakukan kekerasan seksual terhadap puluhan anak. Polisi akan menggunakan pasal paling berat untuk menjerat pelaku.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Batang, AKBP M Irwan Susanto, dalam konferensi pers di Mapolres Batang, Senin (09/01/2023).

"Kami ancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, ancaman maksimal 15 tahun penjara dengan pemberatan ketika penyidik bisa memberikan klasifikasi spesifikasi pelaku sehingga Perpu No 1/2016, bisa diberlakukan yang nantinya bisa diancam kebiri," jelas Irwan Susanto.

Irwan menjelaskan aksi bejat itu dilakukan oleh tersangka selama kurun 2019 hingga 2022. Terungkapnya kasus ini, berawal dari keluhan salah satu korban pada orang tuanya, yang kemudian terungkap korban aksi sodomi tidak hanya satu orang.

"Modus tersangka berawal dari sebuah komunitas, yakni komunitas pembelajaran rebana, disana juga ada kegiatan mengaji. Dan kebanyakan korban adalah dari komunitas rebana. Tersangka tiap harinya sebagai orang yang mengajari rebana," ungkap M Irwan Susanto.

"Kami konfirmasi jadi yang bersangkutan bukan guru ngaji (resmi). Jadi kalau guru ngaji itu hanya sekedarnya saja," tambah Irwan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, ada tiga lokasi kejadian yang digunakan tersangka untuk melakukan aksi sodomi.

"Yang pertama, di rumah kos-kosan milik keluarga tersangka, yang sudah disiapkan satu ruang kamar yang biasa digunakan untuk perbuatan cabul atau sodomi," katanya.

Sedangkan lokasi kedua adalah rumah korban. Tersangka mendatangi rumah korban saat kondisi rumah sedang sepi kemudian melakukan aksi pencabulannya.

"Ketiga, di ruangan sekitar lokasi les rebana," kata Irwan Susanto menjelaskan.

Hingga hari ini, sudah ada 21 korban yang melaporkan ke polisi, semuanya merupakan anak di bawah umur dengan kisaran usia 5-14 tahun.

"Kami pastikan 21 korban yang divisum dan dapat dinyatakan sebagai korban," ucapnya.




(ahr/aku)


Hide Ads