Sebanyak 13 pengacara yang membela Bambang Tri Mulyono menyatakan mundur. Pernyataan pengunduran diri itu dibacakan koordinator tim advokat Bambang Tri Solo, Andhika Dian Prasetyo, saat awal persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Bambang Tri yang dulu sempat menggugat keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini menjadi terdakwa kasus ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama buntut podcast-nya dengan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur).
Menurut Andhika, dasar pengunduran diri tim advokat Bambang Tri ini karena persidangan pekan lalu dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Saat persidangan itu, Bambang Tri memecat salah satu kuasa hukumnya, Zainal Mustofa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang kami soroti adalah, bahwa kami melakukan pembelaan terhadap Bambang Tri, demi memenuhi kewajiban kami sebagai advokat secara pro bono, atau memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis," kata Andhika kepada awak media di PN Solo, Selasa (21/3/2023).
Pemecatan Zainal Mustofa ini membuat tim pengacara lain ikut mengundurkan diri. Mereka menilai Bambang Tri sudah tidak membutuhkan bantuan hukum dari pengacaranya.
Andhika mengatakan, awal permasalahan adalah komunikasi yang kurang baik antara Bambang Tri dengan tim kuasa hukum.
"Komunikasi kami bisa dibilang lancar, tidak lancar. Lancar kami sebagai kuasa hukum kami berusaha mencari saksi dan bukti demi membuktikan perkara ini demi klien kami, Bambang Tri. Tapi sampai hari ini, beliaunya sendiri tidak bisa menghadirkan saksi atau bukti," ucapnya.
Hingga pada persidangan pekan lalu, Andhika menuturkan keluar kata-kata dari Bambang Tri jika Zainal Mustofa dipecat, karena dia adalah bosnya. Hal itu menjadi puncak permasalahan penulis buku Jokowi Undercover itu dengan tim penasihat hukumnya.
"Saya sendiri sering mendengar bahwa Bambang Tri komplain kepada kami. Komplainnya terkait masalah saksi. Kami kan harus membuktikan saksi, kami yang harus menghadirkan saksi karena Bambang Tri di dalam tahanan. Ketika kami menemui kesulitan, Bambang Tri malah marah-marah," ujarnya.
Meski mundur sebagai penasihat hukum Bambang Tri, 13 pengacara yang terdiri dari tin Jakarta dan tim Solo masih mengawal persidangan Gus Nur.
"Kami masih mendampingi Gus Nur. Kalau Gus Nur kita masih bela," pungkasnya.
Simak juga Video 'Bambang Tri: Gugat Ijazah Jokowi hingga Jadi Tersangka Penistaan Agama':