3 Fakta Terkini Remaja Pemotor Tabrak Vito hingga Tewas di Semarang

Round-Up

3 Fakta Terkini Remaja Pemotor Tabrak Vito hingga Tewas di Semarang

Tim detikJateng - detikJateng
Minggu, 26 Mar 2023 02:45 WIB
Motor yang terlibat kecelakaan dan menyebabkan Vito tewas di Semarang. Foto diambil pada Sabtu (25/3/2023).
Motor yang dikendarai remaja dan terlibat kecelakaan menyebabkan Vito tewas di Semarang. Foto diambil pada Sabtu (25/3/2023). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng
Solo -

Kasus remaja inisial K (15) pengendara sepeda motor Yamaha R25 kecelakaan dan menyebabkan pemotor lain, Vito Raditya (18), tewas diproses Polrestabes Semarang. Berikut fakta terkini kasus kecelakaan itu.

1. K Berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum

K statusnya kini sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH). Polisi melakukan pemeriksaan dan K kini didampingi Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Wakapolrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi mengatakan pemeriksaan kepada K baru bisa dilakukan sepekan setelah kecelakaan karena masih dalam perawatan medis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tanggal 16 Maret baru lakukan pemeriksaan terhadap anak K. Kebetulan di bawah umur, 15 tahun. Penanganan karena anak berhadapan dengan hukum koordinasi dengan Bapas," kata Ardi di Pos Simpang Lima Semarang, Sabtu (25/3/2023).

"Per 23 Maret 2023, anak K dari status anak berhadapan dengan hukum jadi anak berkonflik dengan hukum yang akan didampingi Bapas," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Dalam penanganan kasus yang melibatkan anak di bawah umur ini, menurut Ardi memang ada penanganan khusus. Sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pada anak, maka yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan.

"Digarisbawahi, karena anak di bawah umur sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Pasal 32 dengan ancaman perkara tidak lebih dari 7 tahun, anak di bawah umur ini tidak dilakukan penahanan," jelasnya.

2. Polisi Tepis Opini Penanganan Lama

Ardi menegaskan kasus kecelakaan tersebut terus ditangani dan terkait opini di media sosial yang menyebut penanganan lama itu karena ada sejumlah prosedur dan yang bersangkutan masih di bawah umur. Pemeriksaan juga baru bisa dilakukan setelah pihak-pihak yang terlibat sudah mendapat penanganan medis.

"Kami dari Polrestabes Semarang berikan klarifikasi terkait opini di masyarakat terkait opini lambatnya penanganan. Kecelakaan ketika terjadi, kedua pihak langsung dilakukan perawatan medis, tidak bisa dimintai keterangan. Meski ada dari keterangan saksi dan bukti CCTV, tetap butuh keterangan," tegasnya.

3. Dugaan Pelanggaran K

Wakapolrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi menjelaskan beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan K. Hal itu berdasarkan pemeriksaan rekaman CCTV, pemeriksaan saksi dan lainnya.

Pertama yaitu K berkendara diduga melebihi batas kecepatan rata-rata di lokasi, Jalan Mayjend Sutoyo atau di Kampung Kali.

"Hasil pemeriksaan saksi ahli terhadap kelas jalan terjadinya TKP, kecepatan maksimal 50 km/jam, diduga ini melebihi," kata Ardi di Pos Simpang Lima Semarang, Sabtu (25/3/2023).

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Pelanggaran yang jelas yaitu K belum memiliki SIM karena masih di bawah umur. Kemudian dalam rangkaian CCTV, terlihat K menyalip mobil pikap hitam dengan berkelok di sisi kiri, sedangkan korban menyeberang di depan mobil pikap sehingga tidak melihat K yang melaju meliuk.

"Kronologi dari bukti digital forensik. Untuk anak K melakukan mendahului kendaraan ini (pikap). Pandangan saudara Vito (korban) karena terhalang pikap tadi tidak bisa terantisipasi," jelas Ardi.

"Dari hasil CCTV dan pemeriksaan saksi terlihat anak K mendahului (pikap) dari kiri," imbuhnya soal pelanggaran yang dilakukan K.

Pelanggaran lain yaitu K dan perempuan yang dibonceng ternyata tidak menggunakan helm saat berkendara. Bahkan diduga ada pelanggaran administrasi berupa pelat nomor motor yang telat bayar pajak.

"Tidak pakai helm. Pemboncengnya juga tidak pakai," tegas Ardi.

Untuk diketahui, kecelakaan itu terjadi di Jalan Mayjend Sutoyo atau di Kampung Kali pada 8 Maret lalu sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu pengendara yang terlibat kecelakaan, Vito Raditya (18) berboncengan dengan M naik motor Yamaha Jupiter kemudian K dan T berboncengan naik Yamaha R25.

Terlihat dalam rekaman kamera CCTV, motor Jupiter tersambar R25 cukup keras. Usai kejadian, Vito dirawat intensif di RSUP dr Kariadi Semarang karena luka parah dan kritis. Vito akhirnya meninggal dunia pada 20 Maret lalu.

Peristiwa itu ramai di media sosial karena pihak korban menuntut keadilan.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Geger 4 Bocah Dirantai di Boyolali, Dititipkan ke Tersangka untuk Ngaji"
[Gambas:Video 20detik]
(rih/rih)


Hide Ads