Sebab Pedagang Angkringan Terseret Kasus Mutilasi Bos Air Minum di Semarang

Sebab Pedagang Angkringan Terseret Kasus Mutilasi Bos Air Minum di Semarang

Tim detikJateng - detikJateng
Kamis, 11 Mei 2023 10:47 WIB
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar di lokasi pembunuhan yang korbannya dimutilasi dan dicor, Selasa (9/5/2023).
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar di lokasi pembunuhan yang korbannya dimutilasi dan dicor, Selasa (9/5/2023). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng
Solo -

Kasus mutilasi hidup-hidup bos depot air minum isi ulang di Tembalang, Semarang, Irwan Hutagalung (53) juga menyeret seorang pedagang angkringan bernama Imam. Berikut sebab pedagang angkringan itu terancam ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Saat dihadirkan dalam rilis di Mapolrestabes Semarang, kemarin, pelaku mutilasi Muhammad Husen (28) mengaku sempat nongkrong di warung angkringan setelah menganiaya Irwan hingga sekarat. Husen ialah karyawan Irwan yang baru sekitar sebulan bekerja.

"Setelah dua tusukan (dengan linggis) saya tinggal keluar dulu ke angkringan, minum, terus jam 04.00 WIB saya masuk lagi saya mulai eksekusi lagi (mutilasi)," kata Husen di Polrestabes Semarang, Rabu (10/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, Husen mengaku punya niat membunuh bosnya sejak Senin (1/5). Namun, dia baru melancarkan 'eksekusi' pada Kamis (4/5) malam, dilanjutkan dengan mutilasi pada Jumat (5/5) pagi. Pria asal Kabupaten Banjarnegara ini ditangkap polisi pada Selasa (9/5).

Husen berdalih tega membunuh karena sakit hati lantaran Irwan dia sebut galak dan ringan tangan. Dia juga mengaku kecewa pada Irwan yang sebelumnya bersikap baik ketika hari-hari pertamanya bekerja.

ADVERTISEMENT

Setelah memutilasi, Husen lalu mencuri uang Rp 7 juta milik Irwan. Kemudian dia mengajak Imam bersenang-senang menggunakan uang curian tersebut.

Menurut Husen, Imam mengetahui dirinya telah melakukan pembunuhan. Tapi Imam sama sekali tidak terlibat atau masuk ke area tempat kejadian perkara (TKP), yakni depot air minum isi ulang di tepi Jalan Mulawarman Raya, Kelurahan Kramas, Tembalang.

"Tahu (Husen melakukan pembunuhan), cuma sehabis minum bareng dia langsung pergi," katanya.

Menurut polisi, Imam saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus itu. Namun, tidak menutup kemungkinan dia juga bisa ditetapkan sebagai tersangka.

"Imam (pedagang angkringan) statusnya saat ini saksi tapi kita dalami lagi, maksimal nanti dikenai pasal mengetahui tapi tidak melapor ke polisi," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar di Polrestabes Semarang, Rabu (10/5).

Irwan menjelaskan, Husen saat ini masih menjadi pelaku tunggal pembunuh dan pelaku mutilasi sadis Irwan. Husen dijerat pasal pembunuhan berencana.

"Dari hasil penyelidikan mengerucut kepada pelaku, sekarang sudah kita jadikan pelaku di sini atas nama Muhammad Husen ini adalah pelaku tunggal," jelas dia.

Sebagai informasi, Imam diamankan polisi pada Senin (8/5). Pada hari itu jasad bos depot air minum isi ulang di Tembalang itu ditemukan terpendam cor beton. Saat itu Imam diperiksa untuk pengembangan kasus.

Sedangkan Husen kini telah ditahan di Mapolrestabes Semarang. Dia dijerat Pasal 340 pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.




(dil/apl)


Hide Ads