Bejat! Sebelum Paksa Threesome, Pasutri di Jepara Bercinta di Depan Korban

Bejat! Sebelum Paksa Threesome, Pasutri di Jepara Bercinta di Depan Korban

Tim detikJateng - detikJateng
Rabu, 14 Jun 2023 08:56 WIB
Konferensi pers kasus pasutri yang diduga memperkosa anak di bawah umur di Mapolres Jepara, Selasa (13/6/2023).
Konferensi pers kasus pasutri yang diduga memperkosa anak di bawah umur di Mapolres Jepara, Selasa (13/6/2023). Foto: dok. Polres Jepara
Solo -

Pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, diringkus polisi karena diduga memperkosa remaja putri berusia 17 tahun. Sebelum memaksa korban berhubungan badan bertiga atau threesome, pasutri itu memaksa korban menyaksikan mereka bercinta.

Hal itu diungkapkan Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).

"Pasangan suami istri diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Mereka memperkosa korban yang berusia 17 tahun, diajak berhubungan badan bersama," kata Wahyu Nugroho Setyawan, kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wahyu mengungkapkan, peristiwa itu berawal saat tersangka NG (30) mengatakan kepada istrinya NP (27) untuk berhubungan seksual bertiga. Orang ketiga yang diincar ialah korban yang merupakan pacar keponakan tersangka.

"Kejadian itu terjadi di kamar tersangka pada Sabtu (18/2) lalu. Saat itu korban diminta tersangka melihat tersangka pasutri berhubungan badan. Korban sempat keluar kamar tapi dicegah oleh NG," ungkap Wahyu.

ADVERTISEMENT

Setelah itu, tersangka NG memperkosa korban di hadapan istrinya, NP. "NP yang ada di kamar membiarkan suaminya memperkosa korban," ujar Wahyu.

Dalam melakukan perbuatan bejatnya, tersangka mengancam akan memberitahukan kejadian itu kepada keponakannya yang merupakan pacar korban.

"Tersangka mengancam apabila korban tidak mau menuruti keinginan mereka maka hubungan korban dengan keponakannya tidak lancar. Ancaman ini disampaikan ke korban agar mau berhubungan badan lagi dengan tersangka," terang Wahyu.

Menurut pengakuan tersangka, Wahyu menambahkan, NG juga telah memperkosa korban sebanyak enam kali di hotel tanpa sepengetahuan istri dan keponakannya.

Kini, pasutri itu dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "(Ancaman) Hukuman 15 tahun kurungan penjara," pungkas Wahyu.




(dil/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads