Keluarga Driver Taksi Online Semarang Korban Pembunuhan: Nyawa Dibalas Nyawa!

Keluarga Driver Taksi Online Semarang Korban Pembunuhan: Nyawa Dibalas Nyawa!

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Kamis, 27 Jul 2023 13:26 WIB
Mertua Fauzy, Diki Sulistyanto dan Sulistyowati saat berada di lokasi kejadian perampokan dan pembunuhan, Kamis (27/7/2023).
Mertua Fauzy, Diki Sulistyanto dan Sulistyowati saat berada di lokasi kejadian perampokan dan pembunuhan, Kamis (27/7/2023). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng.
Semarang -

Keluarga driver taksi online Fauzy Aribammar yang tewas dirampok meminta pelaku Baghastian Wahyu Kisara (27) dihukum berat. Bahkan keluarga berharap nyawa dibalas nyawa.

Hal itu diungkapkan mertua korban yaitu Diki Sulistyanto dan Sulistyowati yang datang ke lokasi kejadian saat prarekonstruksi siang tadi. Sulistyowati berharap pelaku dihukum berat.

"Dihukum berat, kalau bisa hukuman mati, nyawa dibalas nyawa," kata Sulistyowati di lokasi, Jalan Mugas Dalam Raya, Semarang, Kamis (27/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sulistyowati yang tampak sedih terlihat dirangkul terus oleh suaminya yang berusaha menenangkan. Dalam prarekonstruksi itu diperagakan 25 adegan mulai dari korban datang, pelaku beraksi, pelaku pergi membawa kabur mobil korban, dan saksi datang.

Untuk diketahui, peristiwa perampokan dan pembunuhan itu terjadi hari Senin (24/7) lalu sekitar pukul 03.30 WIB. Pelaku sempat kabur dan ditangkap di daerah Karanganyar sekitar pukul 06.15 WIB di hari yang sama.

ADVERTISEMENT

Pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yaitu Pasal 340 KUHP subsider pasal pembunuhan yaitu Pasal 338 KUHP dan juga pasal tentang pencurian disertai kekerasan yaitu Pasal 365 KUHP.

"Pelaku dijerat Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHPidana," kata Irwan saat jumpa pers di kantornya, Selasa (25/7) lalu.

Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono menjelaskan jika dijerat dengan pasal 340 KUHP maka ada ancaman hukuman maksimal hingga hukuman mati.

"Kalau Pasal 340 KUHP itu pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," kata Wiwit.




(apl/sip)


Hide Ads