Ada Geng Basis di Balik Kekerasan Berulang Pelajar SMP di Cilacap

Terpopuler Sepekan

Ada Geng Basis di Balik Kekerasan Berulang Pelajar SMP di Cilacap

Tim detikJateng - detikJateng
Sabtu, 30 Sep 2023 08:54 WIB
kekerasan siswa SMP di Cilacap.
Ada Geng Basis di Balik Kekerasan Berulang Pelajar SMP di Cilacap. Kekerasan siswa SMP di Cilacap (Foto: Istimewa)
Solo -

Kasus kekerasan pelajar terjadi di SMP Cimanggu, Cilacap, ternyata melibatkan geng sekolah. Ada dua video viral soal kekerasan di area SMP Cimanggu Cilacap tepatnya di halaman sekolah.

Adanya geng sekolah bernama Barisan Siswa (Basis) ini terungkap dari kasus penganiayaan FF (14) yang videonya viral. Dalam video itu FF tampak dianiaya berkali-kali hingga tersungkur.

Beberapa teman-temannya berusaha memisahkan justru mendapat ancaman dari pelaku agar tidak ikut campur dalam bahasa Sunda. Penganiayaan dan perundungan ini dilakukan oleh sosok siswa yang menggunakan topi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini lalu diusut polisi. Terungkap pelaku MK (15) merupakan ketua Basis yang tidak terima dengan aksi FF yang mengaku sebagai bagian dari geng tersebut.

"Motifnya karena korban mengaku menjadi anggota kelompok Barisan Siswa (Basis). Padahal dia bukan sebagai anggota kelompok ini," kata Fannky saat ungkap kasus di Mapolresta Cilacap, Rabu (27/9/2023).

ADVERTISEMENT


Menurut Fannky, selain mengaku sebagai anggota Basis, korban disebut sempat menantang kelompok lain di luar sekolah. Hal ini yang diduga memicu penganiayaan tersebut.

"Dia sempat menantang-nantang keluar. Akhirnya ketemulah sama ketuanya sama kelompok Barisan Siswa yang viral di video itu. Indikasinya pelaku itu merupakan ketuanya," ungkapnya.

Dalam kasus ini polisi menetapkan MK dan WS (14) sebagai tersangka dan ditahan di tempat khusus di Polresta Cilacap. Kedua siswa ini dijerat dengan Pasal Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHP.

Tak hanya kasus FF, video kekerasan pelajar dengan seragam yang sama kembali beredar. Polisi mengungkap video kekerasan ini juga dilakukan di lokasi yang sama dan oleh geng Basis.

"Pelakunya sama, yang bertopi inisial M (15) sama W (14), plus yang ada di video itu berinisial K (13) yang kecil. Ini dari Basis juga. Cuman di video yang ada K itu dia tidak terekam. Tapi dari pemeriksaan dia itu ikut mukulin," kata Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko melalui pesan singkat, Jumat (29/9).

Meski begitu, menurut Guntar, ada perbedaan kasus dalam video kekerasan pelajar kedua yang viral. Dalam video kedua ini, polisi menyebut adanya perkelahian bukan perundungan dan penganiayaan seperti yang dialami FF.

"Berkelahi. Kalau (video) yang belum kepotong ada (adegan korban) mbales (membalas)," terang Guntar.

Selengkapnya di halaman berikut.

Dia menyebut kasus ini masih dalam pendalaman polisi. Guntar mengatakan kasus kekerasan pelajar dalam video kedua ini terjadi karena kakak kelas menantang adik kelasnya. Meski begitu, polisi memastikan keterkaitan kekerasan pelajar ini dengan geng Basis.

"Perkelahian, ini sementara lagi kita dalami lagi karena beda waktu. Karena belum tentu anak-anak yang ada di video itu sama juga sama kejadian yang hari Senin (25/9). Tapi yang jelas itu sama-sama anggota Basis," ujarnya.

KPAI-Kementerian PPA Turun Tangan

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) serta Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) ikut memantau kasus kekerasan pelajar ini. Mereka mendatangi Mapolresta Cilacap untuk meninjau penanganan kasus tersebut.

"Kami lakukan pengawasan untuk perlindungan khusus anak termasuk kasus ini, kami pastikan anak korban, anak saksi, dan anak pelaku semua prosesnya berjalan sesuai dengan UU Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Komisioner KPAI Dyah Puspitarini usai berkoordinasi dengan pihak Polresta Cilacap, Jumat (29/9).

Tim menyerahkan proses hukum yang sedang berjalan ke polisi. Pihaknya menekankan dalam UU Perlindungan Anak sistem peradilan yang digunakan berbeda dengan dewasa. Hal ini agar anak yang berurusan dengan hukum juga mendapatkan hak-haknya.

"Semua sudah sesuai SOP bahwa anak harus didampingi mulai dari proses mulai dari pemeriksaan, penyidikan kemudian juga pendampingan rehabilitasi medis saat diperlukan oleh anak korban dan pendampingan psikososial baik anak saksi, anak korban maupun anak pelaku," kata Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dan Kekerasan Kementerian PPA Ciput Eka Purwiyanti.



Simak Video "Video Hiu Tutul 2,5 Ton Terdampar di Pantai Cilacap, Dagingnya Jadi Rebutan"
[Gambas:Video 20detik]


Hide Ads