Komnas HAM: Warga Binaan Diminta Makan Muntahan-Minum Air Seni

Kekerasan Lapas Narkotika Jogja

Komnas HAM: Warga Binaan Diminta Makan Muntahan-Minum Air Seni

Jauh Hari Wawan S - detikJateng
Senin, 07 Mar 2022 16:11 WIB
ilustrasi penjara
Ilustrasi penjara (Foto: Andi Saputra)
Yogyakarta -

Komnas HAM merilis temuan dalam kasus dugaan kekerasan yang terjadi di Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta. Hasilnya ada tindakan penyiksaan dan perlakuan buruk merendahkan martabat.

"Di antaranya WBP (warga binaan pemasyarakatan) diminta memakan muntahan makanan, diminta meminum air seni dan mencuci muka menggunakan air seni. Pencukuran dan penggundulan rambut bahkan dalam kondisi telanjang," ungkap Pemantau Aktivitas HAM Wahyu Pratama Tamba saat jumpa pers Komnas HAM secara virtual, Senin (7/3/2022).

Tamba mengungkapkan Komnas HAM menemukan 8 tindakan perlakuan buruk merendahkan martabat di Lapas tersebut. Selain itu, Tamba mengatakan terdapat 9 tindakan penyiksaan kekerasan fisik. Kekerasan itu di antaranya pemukulan menggunakan tangan kosong maupun menggunakan alat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seperti selang, kabel, alat kelamin sapi atau kayu, pencambukan menggunakan alat pecut dan penggaris, ditendang, diinjak-injak dengan menggunakan sepatu PDL dan lain sebagainya," paparnya.

Tamba mengungkapkan penyiksaan terjadi ketika warga binaan baru masuk lapas pertama kali dalam kurun waktu satu hingga dua hari. Kemudian pada Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) dan saat warga binaan melakukan pelanggaran.

ADVERTISEMENT

"Konteks terjadinya penyiksaan, dalam melakukan penindakan petugas melakukan kekerasan sebagai bentuk pembinaan dan pendisiplinan terhadap WBP selain itu juga bertujuan untuk menurunkan mental WBP," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah mantan WBP mengadu ke ORI DIY terkait dugaan kekerasan yang dialami selama berada di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Pakem, Sleman, Senin (1/11/2021).

Para eks WBP mengaku mendapat perlakuan tak manusiawi dari para oknum sipir. Hingga Kamis 4 November 2021 kemarin telah terdata 46 eks WBP yang mengaku sebagai korban penyiksaan di Lapas Pakem. Selain ke Ombudsman, kasus ini juga sudah dibawa ke Komnas HAM.

Kanwil Kemenkumham DIY kemudian mencopot sementara dan memeriksa lima petugas Lapas Pakem, Kamis (4/11/2021). Hasil investigasi sementara, ada tindakan berlebihan terhadap para WBP saat masa pengenalan lingkungan (mapenaling).




(rih/sip)


Hide Ads