Polres Magetan menyatakan belum menerima izin penggunaan airsoft gun yang dibawa oleh santriwati Magetan. Penyelenggara simulasi saat MPLS memberikan penjelasan.
Pihak ketiga penyelenggara simulasi ekstrakurikuler airsoft saat MPLS di Ponpes Baitul Qur'an Al Jahra Magetan adalah PT Airsoft Pelajar Indonesia.
Agus Imam Santoso sebagai Direktur Utama Airsoft Pelajar Indonesia itu mengakui bahwa airsoft gun yang dibawa oleh santriwati Ponpes Al Jahra memang milik organisasinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia pun menjelaskan tentang izin airsoft gun yang dibawa saat menggelar simulasi, yang sempat disinggung oleh Polres Magetan. Dia memastikan airsoft gun itu sudah berizin.
"Soal izin, kami mau menggarisbawahi bukan kegiatannya tapi unit airsoft yang digunakan. Sudah saya lihat detail aturannya. Unit kami sudah terdaftar. Kami sudah main airsoft sejak 2012, kami ada pendataan di Polda, karena kami di Jateng ada pendataan di Polda Jateng," ujarnya kepada detikJatim, Senin (31/7/2023).
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Liga Airsoft Pelajar (LAP) itu menyatakan pihaknya akan memberikan penjelasan langsung ke Polres Magetan.
"Kalau polres bilang belum berizin unitnya, makanya kami mau datang ke sana untuk menjelaskan," katanya.
Lebih jauh dia menjelaskan bahwa unit airsoft gun yang dipakai oleh PT Airsoft Pelajar Indonesia, juga yang digunakan dalam kompetisi LAP adalah jenis spring yang harganya terjangkau dan sudah dijual bebas.
"Kedua, kami akan jelaskan, kami pakai jenis spring bukan yang mahal-mahal. Dan itu sudah SNI dan dijual di toko online, di toko kelontong juga ada. Itu mainan harga 80 ribu yang kalau diinjak pecah," ujarnya.
Agus pun menjelaskan bahwa Airsoft Pelajar Indonesia sebagai organisasi olahraga sudah resmi sejak 2016. Aktivitas airsoft ini diakui Kemenpora sebagai cabang olahraga pada 2022.
Selain itu, dia mengklaim bahwa saat ini cabor airsoft berada di bawah Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI), berjajar bersama paint ball yang juga menjadi salah satu cabor resmi KORMI.
"Ini cabor resmi dan kami sudah berbadan hukum resmi. Kami punya SK resmi, punya pembina resmi, kegiatannya legal, dan kami punya pembina dari atas sampai ke bawah," katanya.
Sebelumnya, Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan membeberkan persyaratan airsoft gun. Tidak hanya soal izin airsoft gun yang digunakan, batas usia pemakai airsoft gun juga diatur.
Disebutkan Ridwan bahwa syarat utama pemegang senjata airsoft gun minimal berusia 17 tahun. Sedangkan batas maksimal usia bagi pemegang airsoft gun yakni 65 tahun.
"Syarat pemakai airsoft gun salah satunya minimal usia 17 tahun dan maksimal 65 tahun," katanya.
Ketentuan itu, kata Ridwan, mengacu pada Peraturan Polri 5/2018. Ketentuan tentang penggunaan airsoft gun itu, menurutnya, harus ditaati oleh semua pengguna.
(dpe/dte)