Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) akan segera membahas upah minimum provinsi (UMP) serta upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2027. Para buruh menginginkan kenaikan upah hingga 9%.
"Kalau untuk UMP, kami ingin angkanya naik sesuai kebutuhan hidup layak di Jatim," kata Wakil Sekretaris FSPMI Jatim Nuruddin Hidayat saat dikonfirmasi detikJatim, Rabu (7/10/2026).
Nuruddin membeberkan, angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Provinsi Jawa Timur Tahun 2025 sebesar Rp 3.575.938. Angka itu didapat data dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tahu, pada tahun 2026 ini, UMP di Jatim sebesar Rp 2.446.880,68. Jadi apabila dipersentase, kami ingin UMP di Jatim tahun 2027 naik sebesar 31,57 persen," terangnya.
Menurut Nuruddin, UMP merupakan acuan kabupaten/kota menetapkan UMK, utamanya di wilayah yang nilai UMK-nya terendah. Oleh sebab itu, dengan nilai UMP di angka Rp 3.575.938, Nuruddin yakin disparitas upah antara wilayah ring satu dengan daerah pelosok bisa terus dipangkas.
Lebih lanjut, untuk UMK 38 kabupaten/kota Jatim, Nuruddin menyebut para buruh ingin adanya kenaikan UMK sebesar 7,5% hingga 9%.
"Kalau untuk UMK kami ingin minimal naik 7,5 persen sampai dengan 9 persen dengan tetap memperhatikan disparitas upah minimum di Jawa Timur," terangnya.
"Kami berikan contoh di Surabaya karena wilayah dengan UMK tertinggi, maka di Surabaya kami ingin naik minimal 7,5 persen. Sementara daerah dengan UMK terendah di Jatim yakni Situbondo kami ingin naik minimal 9 persen," tambahnya.
Dengan komposisi tersebut, Nuruddin yakin disparitas upah antar daerah ring satu di Jatim dengan wilayah lain akan terus terpangkas.
"Disparitas akan terkejar. Jika persentase kenaikan disamakan maka disparitas tidak akan berubah," tandasnya.
