Setelah dua pekan berlalu, uang baru sekitar Rp 3,73 miliar masih disita oleh Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Sementara pemilik dan pembeli uang sudah diizinkan pulang.
"Uang itu masih kami sita," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rizki Santoso kepada detikJatim, Kamis (21/4/2022).
Uang tunai berjumlah fantastis itu dibawa JRS (29) bersama 4 temannya menggunakan mobil Daihatsu Gran Max. Uang asli sekitar Rp 3,73 miliar itu dalam kondisi baru, terdiri dari pecahan Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000 dan Rp 20.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rizki menjelaskan JRS dan kawan-kawan setelah menjalani pemeriksaan, sempat mengikuti pengecekan keaslian uang tersebut yang dilakukan Bank Indonesia (BI) Surabaya.
"Begitu selesai pemeriksaan, besoknya mereka ikut mengecek ke BI, mereka ikut untuk memastikan uangnya," ungkapnya.
Pria pembeli uang berinisial MS, warga Mojokerto yang ikut diamankan, juga diizinkan pulang. Menurut Rizki, MS menemui JRS dan kawan-kawan di Jalan Raya Desa Pagerluyung untuk membeli uang baru tersebut Rp 400 juta.
"Mobil MS juga kami sita karena sebagai alat. Mobil Pajero milik pembeli, sedangkan Gran Max milik pengepulnya," tandasnya.
JRS dan kawan-kawan mendapatkan uang baru sekitar Rp 5 miliar dari salah satu bank di Bandung, Jabar. Uang tunai dalam jumlah besar itu dikirim ekspedisi pihak ketiga kepada kelompok JRS di Batang, Jabar.
JRS dan 4 temannya asal Sidoarjo lantas membawa uang tersebut ke Jatim. Mereka menjual sekitar Rp 1,27 miliar di Nganjuk dan Jombang. Lantas sisanya sekitar Rp 3,73 miliar dibawa mampir ke Mojokerto.
Kelompok pengepul uang baru ini menemui pembeli di Jalan Raya Desa Pagerluyung, Gedeg, Mojokerto, tepatnya di dekat Exit Tol Mobar pada Kamis (7/4) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itulah mereka diamankan patroli Satuan Sabhara Polres Mojokerto Kota.
(iwd/iwd)