Mengenal Metafakta Ilmu Sakti yang Jadi Modus Anak Kiai Jombang

Mengenal Metafakta Ilmu Sakti yang Jadi Modus Anak Kiai Jombang

Tim detikJatim - detikJatim
Kamis, 07 Jul 2022 09:07 WIB
Siapa MSA anak kiai Jombang? Seorang anak kiai Jombang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena kasus pencabulan santriwati.
Anak kiai di Jombang, Bechi (Foto: dok. Istimewa)
Surabaya -

Dalam melakukan pencabulan, anak kiai di Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) memiliki modus khusus. Ia memanfaatkan ilmu metafakta untuk membujuk rayu korban. Ilmu ini disebut merupakan kesaktian yang dimiliki Bechi. Apa itu metafakta?

Diketahui, Bechi terkenal memiliki ilmu metafakta. Ilmu inilah yang dijadikan modusnya dalam melakukan pencabulan hingga persetubuhan pada santriwatinya. Selain itu, Bechi juga dikenal sebagai anak band. Foto-foto Bechi memainkan keybord dan bersanding bersama salah satu musisi terkenal di Indonesia, beredar di medsos.

Pendamping korban, Nun Sayuti menyebut, metafakta diklaim Bechi merupakan ilmu kesaktian yang bisa menyembuhkan penyakit. Ilmu ini juga bisa mengabulkan keinginan sang pemilik hajat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Informasi yang saya terima dari korban atau orang-orang di sana, ilmu metafakta yang diajarkan Bechi itu ilmu kesaktian yang meliputi segala sesuatu, penyakit bisa sembuh, keinginan dengan menggunakan ilmu itu bisa tercapai," kata Nun kepada detikJatim, Rabu (6/7/2022).

Nun menyebut, ilmu ini bisa disalurkan dengan berbagai cara. Salah satu yang paling terkenal yakni dengan musik. Musik metafakta ini bisa menyembuhkan penyakit karena diklaim bisa mengikat oksigen atau O2.

ADVERTISEMENT

"Itu disalurkan melalui beberapa cara, ada yang melalui musik, ada yang melalui terapi menggunakan tongkat, dan juga ada yang melalui rokok. Ini adalah cara dia menipu korban dengan menjual metafakta, sehingga korban percaya," imbuhnya.

Sebelum mencabuli korban, Bechi melakukan modus merekrut korban menjadi salah satu tim relawan kesehatan. Relawan ini akan diajari ilmu metafakta. Ilmu ini disebut bisa digunakan untuk proses penyembuhan. Korban pun dijanjikan akan ditransfer ilmu metafakta tersebut.

"Modusnya korban dimasukkan oleh seseorang, anak buahnya tersangka untuk menjadi salah satu tim kesehatan, metafakta," kata pendamping korban Nun Sayuti.

Saat seleksi tim, korban dijanjikan ditransfer ilmu. Namun, korban diminta untuk melepas semua pakaiannya agar ilmu tersebut bisa masuk. Korban sempat menolak karena hal ini tidak masuk akal.

Tetapi, MSAT menegaskan jika ilmu tersebut tidak akan sampai jika korban masih mengandalkan akal atau logika. "Nah salah satu prosedurnya melalui internal interview, saat itulah terjadi pemerkosaan," imbuh Nun.

Siapa sosok Bechi? Di halaman selanjutnya!

Diketahui, Bechi merupakan putra petinggi Pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah, KH Muhammad Mukhtar Mukthi. Saat ini, dia menjabat sebagai pengasuh ponpes atau Wakil Rektor Ponpes Majma'al Bachroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Desa Losari, Ploso, Jombang.

Sementara itu, pria 42 tahun ini memiliki ciri-ciri tinggi 168 cm dengan bentuk wajah oval. Rambut Bechi lurus berwarna hitam, senada dengan warna matanya. Untuk warna kulit Bechi disebut sawo matang. Ciri-ciri lainnya disebutkan Bechi memiliki tahi lalat hitam di bawah mata dan pipi sebelah kiri.

Kasus ini telah diambil alih Polda Jatim pada Januari 2020, saat itu, Bechi juga ditetapkan sebagai tersangka. Dua tahun berselang, berkas perkara pencabulan yang diduga dilakukan Bechi terhadap santriwati dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada 4 Januari 2022. Oleh sebab itu, Polda Jatim berupaya secepat mungkin melakukan tahap dua atau melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara tersebut ke jaksa penuntut umum.

Namun, Bechi enggan menghadiri tiga kali panggilan Polda Jatim. Sehingga polisi memasukkan putra kiai pengasuh ponpes di Desa Losari, Ploso, Jombang itu dalam DPO sejak 13 Januari 2022. Ia diduga melanggar pasal 285 KUHP dan atau pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP. Ia diduga menyetubuhi dan mencabuli santriwatinya sendiri.

Sebelum itu, Bechi mengajukan praperadilan ke PN Surabaya terhadap proses penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jatim. Namun pada 16 Desember 2021, hakim tidak menerima permohonan Bechi karena kurangnya pihak termohon. Penetapan tersangka Bechi dilakukan di Polres Jombang, sedangkan yang digugat dalam praperadilan tersebut Polda dan Kejati Jatim.

Tim pengacaranya pun mengajukan praperadilan kedua kalinya di PN Jombang dengan pihak termohon Kapolda Jatim, Kapolres Jombang, Kajati Jatim, serta Kajari Jombang. Sidang perdana praperadilan digelar Kamis (20/1).

Upaya praperadilan Bechi kembali kandas. Karena hakim praperadilan PN Jombang, Dodik Setyo Wijayanto menolak permohonannya pada 27 Januari 2022. Hakim menilai proses polisi menetapkan Bechi sebagai tersangka sudah tepat dan sah menurut hukum.



Hide Ads