Polisi Ungkap Hubungan Spesial Dua Pemeran Video Wanita Kebaya Merah

Polisi Ungkap Hubungan Spesial Dua Pemeran Video Wanita Kebaya Merah

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Selasa, 08 Nov 2022 17:59 WIB
pemeran kebaya merah di polda jatim
Pemeran video mesum kebaya merah merupakan sepasang kekasih. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Dua pemeran video mesum wanita kebaya merah, AH dan ACS ternyata punya hubungan spesial. Keduanya ternyata sepasang kekasih.

Plh Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto mengatakan, AH dan ACS belum menikah. Berdasarkan pengakuan tersangka, keduanya merupakan sepasang kekasih.

"Menurut pengakuan keduanya adalah kekasih, belum menikah," ungkap Harianto saat rilis di Polda Jatim, Selasa (8/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu, keduanya mengaku hanya menggunakan handphone saat merekam adegan mesum. Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman mengatakan, untuk memproduksi video mesum, kedua pelaku hanya bermodalkan HP. Lalu, diedit, disimpan, dan disebarkan menggunakan laptop via Telegram.

"Direkam pakai handphone dan dikirim lewat Telegram," kata Farman.

ADVERTISEMENT

Ketika dikonfirmasi ke kedua tersangka, keduanya mengakui ide membuat video sesuai pesanan di DM Twitter. Untuk lokasi pembuatan video juga beragam, tergantung pesanan.

"Kebanyakan (video mesum dalam kamar atau hotel) sesuai tema yang dipesan dan tergantung request," imbuhnya.

Namun, kedua tersangka mengaku tak mematok harga dari pembuatan video. Mereka menerima transferan Rp 750.000 dari pemesan melalui DM Twitter.

Selanjutnya, uang itu diterima melalui akun pembayaran digital, baik dari ACS maupun AH.

"Melalui endorse di Twitter, lalu pengiriman via Telegram, kemudian pembayaran pakai payment gateway," tuturnya.

Akibat ulahnya, keduanya diancam Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 dan atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. ACS dan AH terancam pidana selama 5 tahun penjara.




(hil/dte)


Hide Ads