Pengurus Ponpes Al Djaliel 2 Jember, Kiai Muhammad Fahim Mawardi kembali menjalani pemeriksaan polisi terkait dugaan pencabulan terhadap santriwati. Pria itu menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka.
"Benar, hari ini klien kami memenuhi pemanggilan dari rekan-rekan penyidik. Pemanggilan dan pemeriksaan pertama (sebagai) tersangka," kata salah satu anggota tim penasihat hukum Fahim, Andy C Putra dikonfirmasi di Mapolres Jember, Senin (16/1/2023).
Pemanggilan terhadap Fahim tertuang dalam Surat Panggilan nomor: SPG/16/I/RES.1.24/2023/Reskrim tertanggal 13 Januari 2023. Dalam surat itu disebutkan, Fahim diperiksa dengan statusnya sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari surat panggilan polisi yakni rekan-rekan penyidik itu, kita datang ke Mapolres Jember," ujar Andy.
Merujuk surat panggilan tersebut, Fahim seharusnya diperiksa pada pukul 10.00 WIB. Namun yang bersangkutan baru tiba di polres Jember sekitar pukul 16.00 WIB. Belum ada keterangan kenapa Fahim datang terlambat sehingga pemeriksaannya molor dari jadwal.
Pantauan di lokasi, Fahim tiba dengan mengendarai satu mobil. Dia memakai kopiah, baju gamis warna putih dan bersarung.
Fahim keluar dari mobil dan diikuti sejumlah santri. Begitu tiba di polres Jember, Fahim disambut tim penasihat hukumnya yang tiba terlebih dahulu.
Dengan didampingi penasihat hukumnya, pria itu lalu masuk ke ruang penyidik unit PPA Sat Reskrim Pilres Jember. Hingga pukul 16.45 WIB, pemeriksaan terhadap Fahim masih berlangsung.
Belum ada keterangan dari kepolisian terkait pemeriksaan Fahim sebagai tersangka ini. Kanit PPA Sat Reakrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari enggan menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan wartawan.
(dte/iwd)