Seorang anak di Situbondo menggugat ayah kandungnya sendiri soal warisan. Penggugat itu adalah Nofiandari Safira (26), anak semata wayang Bambang Purwadi (53), warga Desa Paowan, Panarukan, Situbondo.
Dalam gugatan dengan nomor pokok perkara 102 di Pengadilan Agama Situbondo, Nofiandari menggugat kepemilikan rumah beserta perabotnya serta uang yang ada di tabungan sang ayah.
Menurut Ide Prima, kuasa hukum Bambang Purwadi, kliennya saat ini harus berjuang keras untuk bisa hadir di Pengadilan Agama Situbondo. Karena usia Bambang memang telah senja serta dalam kondisi sakit komplikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semoga dalam sidang mediasi selanjutnya penggugat bisa mencabut gugatan yang telah diajukan," ujar Ide kepada sejumlah wartawan, Kamis (2/2/2023).
Ide mengatakan rumah yang digugat anaknya merupakan harta yang dimiliki Bambang Purwadi. Rumah itu diperoleh bersama istrinya atau ibu Nofiandari yang telah tiada. Sementara Bambang sendiri kini sudah menikah lagi secara siri dengan Anik Indrawati (49) pada November 2022.
"Saya sendiri juga bingung. Pengggugat adalah anak satu-satunya. Saat si ayah berpulang nanti, toh harta peninggalannya kan juga jatuh ke dia," tandas Ide Prima.
(abq/iwd)