Polisi di Kota Mojokerto membongkar prostitusi layanan seks bertiga atau threesome. Satu orang sebagai muncikari ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka yakni Dion Aryo (20), warga Rejoso, Nganjuk. Ia diketahui menjual teman perempuannya untuk melakukan threesome. Lebih mirisnya lagi, wanita yang dijual tersebut sedang hamil 8 bulan.
Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Yuli Candra Dewi mengatakan, praktik seks bertiga itu digerebek di salah satu hotel Jumat (17/3), sekitar pukul 22.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, Dion berhubungan badan dengan teman perempuannya dan seorang pria hidung belang asal Surabaya.
"Saat digerebek petugas Sat Reskrim Polres Mojokerto Kota, pelaku bermain seks bertiga. Teman perempuannya kondisi hamil 8 bulan," kata Yuli, Rabu (12/4/2023).
Dion bersama teman perempuannya berinisial RAF dan pria hidung belang itu lalu digelandang ke kantor Sat Reskrim Polres Mojokerto Kota. Selanjutnya Dion ditetapkan sebagai tersangka.
Dion dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tandas Yuli.
(abq/dte)