Seorang tahanan Polres Pasuruan Kota bernama M Rizal alias Bodong (22) diduga mengalami penyiksaan oleh penyidik saat ditangkap. Hal ini diungkapkan oleh keluarganya.
Yusuf (25), kakak Rizal mengatakan adiknya diamankan pada Jumat 9 Februari di Probolinggo. Ia kemudian dibawa ke suatu tempat sebelum di bawah ke tahanan.
"Ditangkap di Probolinggo lalu dibawa ke Parimas, disiksa," kata Yusuf kepada detikJatim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Yusuf, adiknya mengalami luka di punggung dan yang paling parah luka di mata kaki. Luka di mata kaki itu disebutnya akibat dipaku.
"Sehari setelah itu saya dan istrinya ke Polres. Saya lihat (bekas luka) dianiaya di punggung, memar, mungkin dicambuk. Saya lihat kakinya aboh (bengkak), memar, nggak bisa jalan. Apa hukum Indonesia ini harus pakai paku," kata Yusuf.
Yusuf mengatakan adiknya merupakan tersangka kasus perusakan tidak sepantasnya mendapat perlakuan sekejam itu. "Emang adik saya itu hewan kok diperlakukan kayak itu. Koruptor itu perlakukan kayak itu," ujar Yusuf.
Yusuf mengaku pihak keluarga sudah melaporkan dua oknum polisi berinisial H dan S atas dugaan penyiksaan adiknya. "Senin sudah lapor ke Polda, tapi masih diminta melengkapi berkas," beber Yusuf.
Senada, Ikhwan, ayah Rizal juga mengaku tak terima dengan penyiksaan anaknya. Ia lalu menuntut dua penyidik yang menyiksa Rizal dipecat.
"Harus dipecat, dipenjara polisinya. Saya nggak terima, anak saya bukan hewan, dipaku mata kakinya," kata Ikhwan.
Ikhwan menambahkan kasus yang dilakukan anaknya tergolong ringan, yakni memecahkan kaca kantor Pasal Poncol. Bukan kasus berat seperti pembunuhan atau perampokan.
"Kasusnya nggak berat, mecah kaca. Ada unsur apa polisinya, ada unsur pribadi? Saya minta dipecat polisinya," tutur Ikhwan.
Terpisah, Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Iptu Merdhania Pravita Santi mengatakan, "Masih dilakukan penyelidikan Propam terkait kebenaran kabar itu," kata Pravita.
(abq/dte)