MB, Warga Negara (WN) Singapura yang menjadi dosen di Tulungagung akhirnya dideportasi. Ia dideportasi melalui Bandara Internasional Juanda hari ini (22/ 6).
Saat proses deportasi, tampak MB dikawal empat petugas dari Kantor Imigrasi Kelas II Blitar. Ia tiba di Bandara Juanda sekitar pukul 10.30 WIB.
"Yang bersangkutan dideportasi menggunakan penerbangan dengan maskapai Jetstar 3K248 tujuan Singapura pada pukul 13.20," ujar Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim Hendro Tri Prasetyo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendro menjelaskan bahwa seluruh proses deportasi dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan dan SOP yang berlaku. Untuk biaya tiket pesawat, dibebankan kepada sponsor atau pribadi MB.
"MB membiayai sendiri tiket untuk pulang ke Singapura, kami hanya mengantar sampai Bandara Internasional Juanda saja," terangnya.
Kasubsi Penindakan Keimigrasian Kelas II Non TPI Blitar, Dendy Wibisono menjelaskan selain deportasi, yang bersangkutan juga akan disanksi yakni pencekalan.
"Kantor Imigrasi Kediri juga sudah menerbitkan berita acara pembatalan dokumen perjalanan yaitu paspor yang bersangkutan," terang Dendy.
Sebelum dideportasi, MB terlebih dahulu melewati proses clearence di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Juanda. Hal ini untuk memastikan keabsahan dokumen perjalanan yang dimiliki MB.
"Jadi meskipun statusnya sebagai deportee, MB tetap harus melewati proses clearance. Dan proses clearance hingga boarding berjalan dengan lancar tidak ada kendala apapun," tutur Dendy.
Terkait kesehatan MB, Dendy menjelaskan bahwa MB dalam kondisi sehat. Walaupun sempat mengeluh meriang.
"Sebelum berangkat dari Blitar kami juga telah memastikan bahwa MB sehat dan mampu menempuh perjalanan ke Singapura," tutup Dendy.
Sebelumnya, Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non TPI Blitar menemukan seorang WN Singapura yang mempunyai KTP Indonesia. WNA itu berinisial MB (66) berprofesi sebagai dosen Bahasa Inggris sebuah perguruan tinggi swasta di Tulungagung.
Pengungkapan ini bermula saat MB berkonsultasi dengan Petugas pada Seksi Inteldakim Kanim Blitar yang diketahui memiliki Dokumen Kependudukan WNI dan Paspor Indonesia serta Paspor Singapura.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Pendapat, dugaan sementara, MB masuk ke Indonesia menggunakan Paspor Singapura dengan Visa Kunjungan untuk melanjutkan Pendidikan S1 dan S2 pada universitas di Indonesia.
(abq/iwd)