Gedung Wismilak yang berada di Jalan Raya Darmo Surabaya digeledah polisi. Penggeledahan ini terkait dugaan pemalsuan akta otentik, korupsi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penggeledahan ini dilakukan oleh petugas dari Ditreskrimsus Polda Jatim. Pantauan detikJatim, sebanyak 6 orang lebih petugas yang memakai kemeja berwarna putih datang sekitar pukul 09.15 WIB.
Mereka datang menggunakan dua mobil. Rombongan petugas dipimpin Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim. Mereka langsung masuk ke lobi gedung Wismilak untuk menggeledah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Polda Jatim melakukan penggeledahan gedung Wismilak terkait dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik dan korupsi serta TPPU," tegas Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman saat dikonfirmasi detikJatim, Senin (14/8/2023).
Selain itu, Farman menyebut, penggeledahan ini terkait pelaksanaan okupasi gedung tersebut yang dinilai cacat hukum. Sebelumnya, gedung ini merupakan aset Polri yang saat itu menjadi Polres Surabaya Selatan.
"Penggeledahan juga terkait pelaksanaan okupasi gedung di Jalan raya Darmo 36 sampai 38 atau yang selama ini dikenal dengan Gedung Polisi Istimewa/Gedung Wismilak," jelas Farman.
"Itu asetnya karena itu dulu aset Polri. Dulu Polres Surabaya Selatan. Proses okupasinya tidak benar sehingga aset itu hilang," jelasnya.
Penggeledahan hingga penyitaan aset ini, lanjut Farman, sudah mendapatkan ketetapan dari pengadilan sejak Jumat (11/8).
"Izin penggeledahannya sudah ada dan penyitaannya sudah ada dari pengadilan," tegasnya.
Farman berharap, pemilik hingga karyawan Wismilak bisa kooperatif dan membantu memberi ruang bagi petugas untuk mencari data yang dibutuhkan.
"Harapannya penggeledahan ini dapat berjalan lancar, kita dapat temukan dokumen yang kita cari sehingga penyidikannya bisa lancar," harap Farman.
(hil/dte)