Sidang Perdana Pembunuhan Angeline, Roy Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Sidang Perdana Pembunuhan Angeline, Roy Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Kamis, 26 Okt 2023 14:01 WIB
Sidang perdana perkara pembunuhan Angeline
Terdakwa Roy saat mengikuti sidang perdana pembunuhan Angeline di PN Surabaya secara daring (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Sidang perdana perkara pembunuhan Mahasiswa Ubaya Angeline Nathania bergulir. Sidang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pantauan detikJatim, sidang digelar secara daring di ruang Cakra PN Surabaya. Tampak terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna Alias Roy menjalani sidang dari layar dengan menggunakan kaus hitam.

Dalam dakwaannya, jaksa Suparlan mengatakan terdakwa mengenal Angeline sejak tahun 2017. Roy diketahui telah menikah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Roy juga menjalin hubungan asmara dengan Angeline. Roy selanjutnya membunuh Angeline pada Rabu, 3 Mei 2023 di kamar kos.

ADVERTISEMENT

"Bahwa terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna Alias Roy bin Royman pada hari Rabu tanggal 3 Mei 2023 atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2023, bertempat di kamar kos Ruko Starpaka Blok B1-B2 Medokan Asri No.30 Surabaya," kata jaksa Suparlan.

Jaksa lalu menyebut bagaimana Roy melakukan pembunuhan Angeline yang terjadi pada Rabu (3/5/2023) sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu Angeline menjemput Roy di kawasan Rungkut.

Keduanya lantas menuju ke kampus Ubaya karena Angeline ada ujian. Sesampainya di kampus, Angeline turun, lalu mobilnya dibawa Roy ke Apartement Metropolis Jalan Raya Tenggilis.

Usai ujian, Roy menjemput Angelina, lalu keduanya kembali lagi menuju kamar kos Roy. Di sana, Angeline tidur. Ketika bangun, Angeline kesal lantaran tidak dibangunkan Roy sesuai permintaannya.

Keduanya pun lantas bertengkar. Roy lalu emosi karena Angeline mengeluarkan kata-kata bernada SARA dan melecehkan anak dan istrinya. Roy marah dan mendorong tubuh Angeline hingga terjatuh di kasur.

Roy yang kalap kemudian menindih kedua lengan tangan Angeline menggunakan lutut. Selanjutnya Roy mencekik dan menjerat leher Angeline dengan tali celana sampai lemas. Tak hanya itu mulut Angeline juga dijejali dengan kaus kaki dan menutup mukanya dengan bantal agar tak berteriak.

"Setelah merasa korban Angeline Nathania telah meninggal dunia terdakwa segera berupaya untuk menjual serta menggadaikan barang-barang milik korban Angeline Nathania yaitu berupa handphone dan mobil Mitsubishi Xpander warna abu-abu metalik nomor polisi L-1893-FY," terang jaksa.

Keesokan harinya, sekitar pukul 13.00 WIB, tubuh Angeline tersebut kemudian dimasukkan ke dalam koper dan kemudian dibuang di Tikungan Gajah Mungkur Cangar.

Saat membuang koper berisi jenazah Angeline itu, Roy meminta diantar oleh Raka Bayu Pancawandira Nur Hidayatullah adiknya dengan mengendarai mobil rental. Di kawasan Cangar tersebut Roy lalu membuang koper tersebut dan kembali ke Surabaya.

Roy kemudian diamankan anggota Polrestabes Surabaya dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Angeline. Penetapan ini berdasarkan serangkaian penyelidikan yang mengarah kepada Roy sebagai pelaku pembunuhan setelah adanya laporan Angeline hilang.

"Terdakwa diamankan pada tanggal 6 Juni 2023 sekira jam 09.00 WIB, selanjutnya terdakwa dibawa ke kantor Polrestabes Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terang jaksa.

Dalam dakwaannya, jaksa kemudian menjerat Roy dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP," tandas jaksa.




(abq/iwd)


Hide Ads