Keluarga Suprio Handono alias Nuhan angkat bicara setelah suami Fitriani tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Keluarga menyerahkan kasus penemuan kerangka manusia yang diketahui adalah Fitriani itu kepada kepolisian untuk diproses secara hukum.
"Kalau dari keluarga, saya sebagai ipar juga menyerahkan ini (penemuan kerangka Fitriani) kepada hukum, yang bisa mengadili. Manut hukum saja," ujar Kakak Ipar Suprio Handono, Subagyo (53) saat ditemui detikJatim di rumahnya, Jumat (23/11/2023).
Subagyo mengaku sudah mendengar jika Handono telah ditahan oleh kepolisian. Dia juga sudah mendengar apabila Handono ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, hal itu bisa terjadi karena keluarga sempat mencurigai Handono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah dengar (ditahan dan ditetapkan tersangka). Sebenarnya tidak kaget, karena sudah sempat curiga soal itu," terangnya.
Meskipun sempat curiga, Subagyo tidak mengetahui secara pasti terkait peristiwa maupun motif yang mendasari perbuatan adik iparnya. Sebab, keluarga tidak mengetahui adanya pertengkaran antar keduaya.
"Saya tidak pernah tahu kalau bertengkar, karena saya sering ke Malang untuk bekerja. Jadi ya biasa-biasa saja, mungkin pernah (bertengkar) namanya juga berumah tangga," imbuhnya.
Handono ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Fitriani yang ditemukan sudah jadi kerangka setelah ditemukan dua alat bukti dalam proses penyelidikan. Sebelumnya kerangka Fitriani ditemukan di rumah di Desa Bacem, Ponggok, Blitar yang telah dijual Handono.
Rumah itu dijual Handoni kepada kakaknya sendiri, Domirotun Qusna. Domirotun curiga dengan gundukan tanah dicor di dalam kamar. Setelah digali pada kedalaman 1,5 meter, ditemukan kerangka manusia yang akhirnya diketahui sebagai kerangka Fitriani.
(abq/iwd)