Suprio Handono alias Nuhan (31) dihadirkan dalam pres rilis di Mapolres Blitar Kota. Handono menggunakan baju tahanan saat dihadirkan bersama dengan sejumlah barang bukti yang diamankan dalam penemuan kerangka, yang diketahui adalah istrinya, Fitriani (21).
"Hasil pemeriksaan, penyelidikan sampai dengan gelar perkara telah ditetapkan SH (Handono) sebagai tersangka dengan peristiwa pembunuhan. Yang melibatkan istrinya, Fitriani," kata Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P.S saat pres rilis di Mapolres Polres Blitar, Jumat (24/11/2023).
Danang mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa itu terjadi sekitar Oktober 2021. Saat itu Handono membunuh Fitria lalu mengubur jasadnya di salah satu kamar di rumah di Desa Bacem, Ponggok, Blitar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Danang menambahkan Handono akan dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Adapun ancaman hukuman sekitar 15 tahun penjara. Sementara barang bukti yang diamankan termasuk satu buah selimut, kain, anting - anting dan foto kerangka manusia.
"Nanti akan ada rekontruksi, dalam rangka memperjelas kejadian itu. Tapi belum bisa dipastikan kapan, masih menunggu penyidikan lebih lanjut," tandasnya.
(abq/iwd)