Amuk Agus Pembunuh Mahasiswi UMM Usai Divonis Mati: Apa Adil Kayak Gini

Amuk Agus Pembunuh Mahasiswi UMM Usai Divonis Mati: Apa Adil Kayak Gini

Amir Baihaqi - detikJatim
Rabu, 23 Sep 2026 16:37 WIB
Agus Sulaiman, terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi UMM, Faradila Amalia Najwa mengamuk usai divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Malang
Agus Sulaiman, terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi UMM, Faradila Amalia Najwa mengamuk usai divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Malang (Foto: Dok. Istimewa)
Malang -

Agus Sulaiman, terdakwa pembunuh mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa (23) divonis hukuman mati, sedangkan Suyitno yang turut membantunya dijatuhi 20 tahun pidana penjara. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.

Usai sidang putusan yang dipimpin oleh hakim ketua Achmad Soberi, Suyitno langsung jatuh pingsan, sedangkan Agus tampak tenang. Namun sesaat kemudian ia tampak mengamuk saat massa keluarga dan anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) LIRA meneriakinya putusan hakim adil.

"Apa adil kayak gini, apa adil?" ujar Agus sambil terus ditenangkan oleh aparat keamanan di ruang sidang Pengadilan Negeri Malang, Rabu (23/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk LIRA, kenapa? karena mempunyai masalah pribadi sama saya. Kenapa dia bisa datang banyak orang di sini?" tutur Agus membalas anggota LSM Lira yang masih dalam ruang sidang.

ADVERTISEMENT

"Nyawa saya taruhannya bu, jangan bilang adil adil gitu. Kalau belum tahu masalahnya jangan sok tahu bu. lepaskan saya gak apa-apa. Saya lebih baik mati di luar," ujar Agus yang terus dipegangi petugas keamanan.

Sementara itu Suyit yang sudah siuman tampak terus menangis dan lemas. Ia tampak dibopong oleh petugas kembali ke ruang tahanan pengadilan.

Agus Sulaiman dan Suyitno, terdakwa pembunuhan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menjalani sidang putusan. Kedua terdakwa divonis berbeda.

Agus yang dinilai sebagai pelaku utama dan inisiator dijatuhi hukuman mati, sedangkan Suyitno yang turut membantu dijatuhi hukuman 20 tahun pidana penjara.

Kedua terdakwa dinilai hakim melanggar Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I Agus Muhammad Sulaiman dengan pidana mati, dan Terdakwa II Suyitno dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata ketua majelis hakim Achmad Soberi, Rabu (23/9/2026).

Sebelumnya, Agus Sulaiman dan Suyitno ditetapkan tersangka pembunuhan Faradila. Kasus ini gterungkap setelah mayat mahasiswi UMM itu ditemukan tewas di sungai Jalan Raya Purwosari-Pasuruan, tepatnya di Dusun Kauman, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (16/12) pagi.



(auh/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads