Tes Psikologi 2 Pemutilasi Redho Kelar, Polda DIY Ungkap Hasilnya

Tes Psikologi 2 Pemutilasi Redho Kelar, Polda DIY Ungkap Hasilnya

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Jumat, 28 Jul 2023 12:09 WIB
Polda DIY konferensi pers tersangka kasus mutilasi mahasiswa Jogja, Minggu (16/7/2023).
Polda DIY konferensi pers tersangka kasus mutilasi mahasiswa Jogja, Minggu (16/7/2023). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJateng
Sleman -

Polda DIY melakukan tes psikologi terhadap dua pelaku pembunuhan dan mutilasi dengan korban Redho Tri Agustian (20). Saat ini hasil tes psikologi kedua pelaku yakni W (29) dan RD (38) telah keluar.

Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi mengatakan hasil tes menyatakan bahwa kedua pelaku melakukan kejahatannya secara sadar.

"Hasilnya kan dari biro psikologi Polda DIY motif mutilasi dilakukan secara sadar," kata Endriadi saat dihubungi detikJogja, Jumat (28/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakannya, dari hasil tes psikologi kedua pelaku memutilasi korban dengan tujuan untuk menghilangkan jejak.

"Dilakukan secara sadar itu untuk menghilangkan jejak atau barang bukti," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan, Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi mengatakan korban R dimutilasi dengan cara memotong kepala, tangan, kaki, dan menguliti bagian tubuh lainnya. Usai dipotong, pergelangan tangan dan kaki korban direbus untuk menghilangkan jejak.

Endriadi melanjutkan, setelah dimutilasi, pelaku sempat istirahat. Potongan tubuh korban pun tak langsung dibuang. Akan tetapi, salah satu pelaku mensurvei dulu lokasi yang digunakan untuk membuang potongan tubuh korban.

Potongan tubuh korban pun ditemukan pada Rabu (12/7) malam di Sungai Bedog yang berada di Padukuhan Kelor, Bangunkerto, Turi, Sleman. Adapun saat itu potongan tubuh berupa tangan kiri, dan dua kaki ditemukan di lokasi itu.

Polisi kemudian melakukan penyisiran pada Sabtu (15/7) dan menemukan potongan kepala korban yang dikubur di dekat Sungai Krasak, Tempel. Di hari yang sama kedua pelaku ditangkap di Bogor, Jawa Barat.

Keduanya pun setelah membuang potongan tubuh korban kemudian melarikan diri. Kini keduanya dijerat Pasal 340 Subs Pasal 338 KUHP Jo Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 Jo Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.




(ahr/ahr)

Hide Ads