Mahfud Md Jadi Cawapres, Bagaimana Posisinya di Parampara Praja DIY?

Mahfud Md Jadi Cawapres, Bagaimana Posisinya di Parampara Praja DIY?

Adji G Rinepta - detikJogja
Jumat, 20 Okt 2023 15:17 WIB
Menko Polhukam Mahfud Md menghadap Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X di Kepatihan Yogyakarta, Senin (28/10/2019).
Menko Polhukam Mahfud Md menghadap Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X di Kepatihan Jogja, Senin (28/10/2019). (Foto: dok. detikcom)
Jogja -

Menko Polhukam Mahfud Md resmi menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping bacapres Ganjar Pranowo. Lalu bagaimana posisinya di Parampara Praja Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)?

Penjelasan Sultan

Diketahui, Mahfud Md adalah Ketua Parampara Praja sejak tahun 2016. Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan jabatan Mahfud di Parampara Praja sudah nonaktif semenjak ia menjabat Menko Polhukam.

Mengenai status Mahfud ke depannya di Parampara Praja, mengingat saat ini juga menjadi cawapres, Sultan mengatakan masih akan menunggu perkembangan lebih lanjut sebelum memutuskan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama ini kan nonaktif. Ya nanti kalau itu kita lihat perkembangannya seperti apa, tapi selama masih jadi Menteri ya nonaktif," terang Sultan saat ditemui wartawan di kantornya, kompleks Kepatihan, Kota Jogja, Jumat (20/10/2023).

Apa Itu Parampara Praja?

Koordinator Substansi Bagian Humas Biro Umum, Humas dan Protokol Setda DIY, Ditya Nanaryo Aji menjelaskan Parampara Praja merupakan lembaga nonstruktural yang berada langsung di bawah Gubernur DIY.

ADVERTISEMENT

"Tugasnya memberikan pertimbangan, saran, pendapat langsung kepada Gubernur dalam rangka penyelenggaraan urusan Keistimewaan," jelas Ditya kepada wartawan, Jumat (20/10).

Dalam pelaksanaan ketugasan kesehariannya, lanjut Ditya, secara kesekretariatan administrasi Parampara Praja berada di bawah Paniradya Kaistimewaan.

"Penasihat Gubernur, bukan Raja, karena berada di bawah Pemda DIY, kalau Raja kan di bawah Keraton. Bertugasnya juga di Kepatihan (kompleks Kantor Gubernur)," tambahnya.

Parampara Praja memiliki masa bakti lima tahun. Periode pertama 2016 hingga 2021, dan saat ini lanjut periode kedua 2021 sampai 2026. Adapun anggotanya dipilih langsung oleh Gubernur DIY.

"Yang ada di dalamnya adalah ahli-ahli yang memang berkaitan dengan urusan-urusan Keistimewaan. Ada ahli budaya, ahli pertanahan, ahli tata ruang, kemudian juga ada unsur dari Keraton dan Pura (Pakualaman)," jelas Ditya.

Saat ini, Parampara Praja dianggotai oleh Prof Soetaryo yang bertindak sebagai ketua pengganti Mahfud Md semenjak nonaktif. Kemudian anggota lainnya Prof Edy Suandi Hamid, Prof Amin Abdullah, Suyitno, GKR Mangkubumi, serta GPH Wijoyo Harumurti.

"Prof Mahfud sekarang posisinya nonaktif, sedangkan ada juga yang sudah meninggal, beliau adalah Prof Hermin, itu salah satu guru besar di ISI Jogja," terang Ditya.

Lebih lanjut, Ditya menerangkan, meski mengurusi urusan-urusan Keistimewaan DIY, gaji anggota Parampara Praja tidak diambil dari Dana Keistimewaan (Danais).

"Setahu saya, kebijakan terakhir, Dana Keistimewaan itu tidak boleh digunakan untuk operasional gaji, jadi kemungkinan besar itu tetap dibayarkan menggunakan APBD," tutupnya.




(rih/sip)

Hide Ads