Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menanggapi protes Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Hercules Rosario de Marshal di Kementerian ATR/BPN soal sengketa lahan miliknya. Ara menyebut lahan tersebut adalah lahan PT KAI di Tanah Abang.
Saat dimintai tanggapan mengenai aksi Hercules yang marah padanya, Ara menanggapi. Ia menegaskan lahan tersebut sudah terbukti aset negara yang terdaftar sebagai milik PT KAI. Status kepemilikannya juga sudah dikonfirmasi oleh PT KAI, BUMN, dan Kementerian ATR/BPN.
"Saya sudah cek ke BPN ke Dirjen Tejo (Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) ATR/BPN Iljas Tedjo Prijono), cek ke Dirut KAI (Bobby Rasyidin), ke Kepala BP BUMN negara (Dony Oskaria), menurut mereka yang di Tanah Abang jelas aset negara," tegas Ara secara tertulis kepada detikcom, Rabu (21/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ara menyampaikan lahan tersebut direncanakan ingin dipakai untuk pembangunan rumah susun (rusun) di Tanah Abang. Namun, saat ini belum bisa dipakai.
"Kita akan bangun rusun untuk masyarakat. Indonesia negara hukum, negara harus hadir untuk menggunakan asetnya untuk membantu rakyatnya," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, Hercules protes soal sengketa sebuah lahan. Namun, tidak disebutkan laman di mana yang sedang jadi perkara antara keduanya. Hercules merasa tidak terima terhadap apa yang dilakukan Ara mengenai lahan tersebut. Dalam sebuah video yang ditayangkan Grib Jaya, Hercules tampak emosi.
Hercules memprotes bahwa lahan miliknya sudah bebaskan dengan dana miliaran dan merasa dirugikan atas sengketa tersebut.
"Kamu tau nggak Ara Sirait, tanah itu bukan kosong begitu. Tanah itu aku bebasin pake uang. Aku pake uang. Aku kosongkan pake uang. Uang puluh-puluhan miliar. Asal kamu tau. Kamu jangan nanti kasih pemerintah jadi menteri, terus kamu mau pemerintah merugikan rakyat. Merugikan saya lagi Ara," kata Hercules ketika menyambangi kantor Kementerian ATR/BPN beberapa waktu lalu, dikutip dari Instagram GRIB Jaya.
Hercules tidak akan mempermasalahkan apa pun jika Ara bekerja dengan baik. Namun, saat ini ia merasa dirugikan atas permasalahan keduanya.
"Hei Ara Sirait. Kalau kamu benar aku dukung, tapi kamu masih mau pake otak-atik," katanya.
Berdasarkan catatan detikcom, pihak Hercules melalui Ketua Tim Advokasi dan Hukum Grib Jaya, Wilson Colling, mengklaim bahwa lahan di Tanah Abang itu masih dimiliki oleh ahli waris dari alm. Iljas Gelar Radjo yaitu Sulaeman Efendi, bukan milik PT KAI.
Wilson Colling mengatakan tanah yang memiliki alas hak verponding era Belanda yang sudah dikonversikan menjadi Verponding Indonesia No. 946 ini masih diduduki oleh sang ahli waris. Berdasarkan surat keterangan PM 1 yang dikeluarkan lurah setempat, pada 2004 hingga 2007 masih dikuasai fisik oleh ahli waris, dan terus ditempati sampai saat ini.
Sementara itu, Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 5 dan 6 yang menjadi dasar PT KAI untuk mengklaim tanah itu milik negara terbit pada 2008. HPL tersebut terbit berdasarkan proses administrasi di Kementerian Perhubungan dari verponding nomor 14399 yang menurut Wilson, lokasinya bukan di Tanah Abang.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Iljas Tedjo Prijono juga sudah menegaskan tanah seluas 4,3 hektare di Tanah Abang merupakan aset negara.
"Berdasarkan data yang terekam di Kementerian ATR/BPN, bidang tanah tersebut milik PT KAI yang tercatat HPL Nomor 17 dan HPL Nomor 19," kata Iljas dalam pertemuan di Kantor Wisma Danantara, Senayan, Jakarta Selatan, pada Jumat (17/4/2026).
Saat ini, lahan di Tanah Abang tersebut belum bisa dipakai untuk proyek rusun karena ahli waris, Sulaeman Effendi, dengan bantuan dari Rosaria de Marshall atau Hercules bersama Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya masih menggugat. Hal ini terdaftar pada Kamis (16/4) dengan nomor perkara 241/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst.
Pada September 2026, Brigjen Pol Hendra Gunawan selaku Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN mengatakan saat ini masih ada proses gugatan yang bergulir, seperti pengujian berkas dan penetapan status quo. Menurutnya, hal tersebut membuat proyek pembangunan terkendala.
