Hukum

Apa hukumnya mengambil tanah tetangga

Pertanyaan dari: s***e l*******o
Senin, 30 Jun 2025 11:25 WIB

Halo detikProperti Saya ada tanah lebih di bagian samping rumah. Minggu lalu selesai saya cangkul, gemburkan dan saya beri pupuk supaya lebih subur. Tapi kemarin saya lihat seperti ada yang mengambil tanah kira-kira satu ember kecil.Β  Sebenarnya bagaimana hukumnya mengambil tanah tetangga tanpa meminta izin seperti itu?Β  Terima kasih detikProperti

Muhammad Rizal Siregar, S.H,. M.H.
Pengacara Properti , Pengacara Properti, yang memahami dalam bidang : Kebijakan Perumahan dan pemukiman termasuk dalam lingkup rumah susun (apartemen), tanah, bangunan, kepemilikan hak, tata ruang serta hukum bisnis property.Litigasi dan non litigasi property termasuk dalam perselisihan dan sengketa kepemilikan hak dan hukum waris dalam lingkup persoalan property berupa, tanah, rumah, bangunan gedung dan apartemen.

Menanggapi pertanyaan diatas dalam hal hukum pertanahan tidak masuk dalam kualifikasi subjek dan objek hak atas tanah bersengketa atau berkonflik sebagaimana aturan hukum pertanahan, melainkan permasalahan mengambil gemburan tanah yang telah dicangkul yang telah diberi pupuk tanpa meminta ijin adallah permasalahan dalam kinflik bermasyarakat mengingat tanah yang diambil diperuntukan untuk tanahnkebutuhan persawahan atau pertanian.

Bahwa bagaimana status hukum dari permasalahan diatas dengan ini kami menyarankan ada baiknya dimusyawarahkan melalui RT/RW atau Desa mengingat diantara subjek yang bermasalah adalah warga tetangga, apabila proses ini dilaksanakan melalui jalur hukum tentu akan memiliki resiko baik waktu dan biaya mengingat nilai yang diperjuangkan tidak sinkron dengan biaya proses hukum yang berjalan. 

Apabila diantara para tetangga ingin menyelesaikan persoalan ini secara arif dan bijaksana ada baiknya permasalahan ini di ikhkaskan saja, namun apabila kejadian ini berulang-ulang maka ada baiknya diantara yang berselisih melakukan mediasi pada RT/RW setempat guna meminta pertanggungjawaban ganti rugi atas pengambilan tanah dimasud mengingat tanah yang diambil memiliki nilai ekonomis untuk pertanian.

Demikian yang dapat kami jawab.

Buat pertanyaan seputar propertymu disini!

Pertanyaan Terkait

Lihat Selengkapnya

Kategori Diskusi Lainnya

Hide Ads