Halo detikProperti Saya ada tanah lebih di bagian samping rumah. Minggu lalu selesai saya cangkul, gemburkan dan saya beri pupuk supaya lebih subur. Tapi kemarin saya lihat seperti ada yang mengambil tanah kira-kira satu ember kecil.Β Sebenarnya bagaimana hukumnya mengambil tanah tetangga tanpa meminta izin seperti itu?Β Terima kasih detikProperti
Menanggapi pertanyaan diatas dalam hal hukum pertanahan tidak masuk dalam kualifikasi subjek dan objek hak atas tanah bersengketa atau berkonflik sebagaimana aturan hukum pertanahan, melainkan permasalahan mengambil gemburan tanah yang telah dicangkul yang telah diberi pupuk tanpa meminta ijin adallah permasalahan dalam kinflik bermasyarakat mengingat tanah yang diambil diperuntukan untuk tanahnkebutuhan persawahan atau pertanian.
Bahwa bagaimana status hukum dari permasalahan diatas dengan ini kami menyarankan ada baiknya dimusyawarahkan melalui RT/RW atau Desa mengingat diantara subjek yang bermasalah adalah warga tetangga, apabila proses ini dilaksanakan melalui jalur hukum tentu akan memiliki resiko baik waktu dan biaya mengingat nilai yang diperjuangkan tidak sinkron dengan biaya proses hukum yang berjalan.
Apabila diantara para tetangga ingin menyelesaikan persoalan ini secara arif dan bijaksana ada baiknya permasalahan ini di ikhkaskan saja, namun apabila kejadian ini berulang-ulang maka ada baiknya diantara yang berselisih melakukan mediasi pada RT/RW setempat guna meminta pertanggungjawaban ganti rugi atas pengambilan tanah dimasud mengingat tanah yang diambil memiliki nilai ekonomis untuk pertanian.
Demikian yang dapat kami jawab.