Wakapolres Enrekang Terluka Kena Lemparan Batu Saat Ricuh Sengketa Lahan

Wakapolres Enrekang Terluka Kena Lemparan Batu Saat Ricuh Sengketa Lahan

Abduh - detikSulsel
Senin, 07 Mar 2022 16:15 WIB
Ricuh sengketa lahan di Enrekang. (dok. Istimewa)
Foto: Ricuh sengketa lahan di Enrekang. (dok. Istimewa)
Enrekang -

Wakapolres Enrekang Kompol Ismail H Purwanto terluka akibat terkena lemparan batu saat mengamankan eksekusi lahan sengketa yang berakhir ricuh di Desa Bubun Lamba, Kecamatan Anggeraja. Kompol Ismail langsung dilarikan ke puskesmas terdekat.

"Pengamanan kita hari ini lengkap. Eksekusi mendapatkan perlawanan dari warga dan mahasiswa, dan terjadi chaos (kericuhan). Namun Pak Wakapolres Enrekang tadi terluka dan sedang dirawat di puskesmas," ungkap Komandan Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Sulsel, Kompol Ramli kepada detikSulsel, Senin (7/3/2022)

Polisi memang turut membantu mengamankan eksekusi lahan sengketa tersebut, berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Enrekang dalam perkara No.6/Pdt.G/2015/PN.Ern. Ada 1 SSK (Satuan Setingkat Kompi) Batalyon B Pelopor Brimob Parepare yang diterjunkan, dengan dibantu anggota Polres Enrekang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seperti yang rekan-rekan lihat tadi perlawanan terjadi, tetapi kami tetap sesuai protap. Kita tetap mengedepankan aspek humanis dalam pengamanan tetapi memang ada perlawanan tadi," jelasnya.

Pihaknya juga memastikan perlawanan yang dilakukan oleh warga bersama mahasiswa yang ikut mempertahankan lahan seluas 4.000 meter persegi tersebut masih dapat dimaklumi. Makanya pihaknya juga sampai saat ini belum melakukan pengamanan.

ADVERTISEMENT

"Sejauh ini tidak ada warga yang diamankan karena kami menganggap masih demo seperti biasa dan tidak ada yang terlalu anarkis," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, eksekusi lahan sengketa seluas 4.000 meter persegi di Desa Bubun Lamba, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang, Sulsel berakhir ricuh. Warga mengaku pemilik lahan dan tergugat dalam kasus ini melempari petugas dengan batu.

"Kami menolak eksekusi lahan ini sebab banyak kejanggalan dalam putusannya. Kami meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Enrekang menunda sampai upaya hukum kami selesai," ujar kuasa hukum warga tergugat, Ida Hamida saat dikonfirmasi detikSulsel, Senin (7/3).

Ida mengungkapkan, ada yang janggal dalam amar putusan PN Enrekang No.6/Pdt.G/2015/PN.Ern tentang perkara sengketa lahan tersebut. Di antaranya, tidak jelas disebutkan dalam putusan soal locus (lokasi), serta berapa luas objek sengketa, termasuk batas-batas yang akan dieksekusi.

Kejanggalan tersebut menjadi dasar warga yang juga mengaku memiliki sertipikat hak milik (SHM) untuk melakukan perlawanan.

"Ini para penggugat mengaku ini tanah mereka yang katanya pemberian atau hibah dari Baddu Sabang. Tetapi tidak jelas luasnya. Masa tanpa alas hak bisa diakui begitu," urainya.

Ida menambahkan, kliennya masing-masing Taro Tajang, Ansyar, Mamu, Dedi, Jamal, Hasanuddin, Darmince, dan Nasruddin, selaku tergugat. Di atas lahan seluas 4.000 meter persegi di Desa Bubun Lamba, Kecamatan Anggeraja. Dia menegaskan, kliennya itu telah memiliki sertifikat hak milik.

"Sertifikat tersebut sudah dimiliki sejak tahun 2004 yang mana pemiliknya turun temurun mewariskan ini tanah," bebernya.

Lahan dieksekusi oleh penggugat yakni Hj Saddia T, Satiah T dan Sadaria T, anak dari Bangun yang mengaku sebagai ahli waris lahan tersebut. Dasarnya, Surat Keterangan Penyerahan Bidang Tanah ter tanggal 8 September 1978, diberikan secara hibah oleh Baddu Sabang.

Sementara, Panitera Pengadilan Negeri (PN) Enrekang, Abdul Kadir mengatakan, perkara tersebut sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Pihaknya juga sudah memberikan pemberitahuan sejak 2018 mengenai penggusuran lahan sengketa.

"Sudah ada peringatan sejak 2018, kami bahkan ingatkan lagi di 2021. Ini sudah inkrah dan berkekuatan hukum," kata Abdul.




(nvl/nvl)

Hide Ads