Wilson Kuhasadi (50), ayah dari Heskia Kuhasadi (16) korban kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara (Sulut) mengaku kecewa terhadap penanganan kasus anaknya. Pasalnya pelaku EK yang menyebabkan anaknya tewas tak ditahan polisi.
"Saya cuma minta tuntut keadilan hukum, karena pelaku tidak ditahan, sementara anak sudah meninggal," kata Wilson kepada detikcom, Rabu (20/4/2022).
Insiden kecelakaan maut yang menewaskan anaknya itu terjadi Minggu (13/3) lalu. Lokasi kejadiannya di Desa Kalinaun, Kecamatan Likupang Timur Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Sulawesi Utara (Sulut). Saat itu anaknya bersama temannya berboncengan menuju salah satu pantai di Likupang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara tes motor, korban jatuh dari motor. Pelaku yang datang dari arah berlawanan menggilas korban yang jatuh. Sebenarnya bukan tabrakan tapi korban sudah jatuh kemudian digilas. Dada patah leher, meninggal di tempat," jelasnya.
Sejak insiden itu pihaknya sudah 4 kali ke Mapolres Minahasa Utara. Dia menyatakan akan terus berupaya mencari keadilan. Saat ini pihaknya akan terus mendesak pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut.
"Sudah empat kali, mereka bilang anak saya (korban) tetap salah. Jadi saya bilang saya akui, tapi kematian anak bagaimana. Langkah selanjutnya musti proses, minta keadilan sesuai hukum," imbuhnya.
Kanit Lantas Polres Minut Ipda Melky Ponto mengatakan pihaknya sementara melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Sejumlah pihak sudah dimintai keterangan.
Menurut dia, hingga saat ini pelaku belum bisa ditahan. Sehingga dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara.
"Penahanan belum bisa dilakukan karena masih dalam penyelidikan, dan kelalaian di sini kan kita belum tahu apa dari pengendara atau apa. Karena itu melalui mekanisme gelar perkara," ujarnya saat dikonfirmasi terpisah.
Ponto membeberkan kasus ini hingga kini masih dalam penyelidikan. Pihaknya masih memberikan kesempatan terhadap kedua belah pihak untuk mencari jalan keluar dengan cara bermusyawarah. Hanya saja dia menegaskan meskipun sudah ada proses mediasi namun proses hukum terhadap pelaku akan tetap jalan.
"Karena sesuai amanat UU pasal 235 setiap pengendara yang terlibat kecelakaan jika korban ada yang meninggal, memberikan bantuan santunan kematian, dan pemakaman. Kalau dia luka, dan dirawat di rumah sakit biaya perobatan. Itu atas dasar kemanusiaan. Tanpa menghapus perbuatan pidananya," pungkasnya.
(tau/sar)