Oknum Polwan inisial HH digerebek suami sedang berduaan di dalam kamar dengan pendeta inisial SA di Kota Ambon, Maluku. HH merupakan istri dari anggota Brimob Polda Maluku.
"Memang antara Polwan dan suaminya ini, suaminya kan anggota polisi juga, Brimob Polda Maluku," ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes M Rum dalam keterangannya, Jumat (6/5/2022) lalu.
HH digerebek suami bersama sejumlah rekannya. Saat itu, suami HH melihatnya sedang berboncengan dengan pendeta SA sehingga mencoba membuntuti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Malam itu kebetulan suaminya ini melihat yang bersangkutan dibonceng, membuntutinya, melakukan penggerebekan di sana (rumah pendeta SA)," tutur Kombes M Rum saat dikonfirmasi terpisah.
Untuk diketahui, Polwan berpangkat brigadir itu digerebek sedang berada di dalam kamar bersama pendeta SA dua pekan lalu. SA merupakan salah satu pendeta di Gereja Protestan Maluku (GPM) Jemaat Majelis Teratai Kasih, Galala, Kecamatan Sirimau, Ambon.
"Yang disebut lawan selingkuh dari si Polwan ini memang pendeta di gereja," ungkapnya.
Selain itu, suami HH juga sudah melaporkan kasus perzinaan yang dilakukan istrinya dengan pendeta SA ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku. Porses hukumnya sementara berjalan.
"Suaminya sudah melaporkan di Polda Maluku dan sedang ditangani, dan diproses oleh Krimum berdasarkan terkait dengan masalah perzinaan," kata Kabid Humas Polda Maluku saat dihubungi detikcom, Minggu (8/5).
Tidak hanya pidana, Polwan HH juga terancam sanksi kode etik. Sanksi terberat yang bisa diberikan berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Kalau kode etik itu tertinggi adalah tentunya diberhentikan dengan tidak hormat. Tapi itu kan proses akhir hukuman tertinggi," sebutnya.
(asm/nvl)