"Menurut pengakuan anak-anak bahwa mereka disuruh kerja dari jam 4 sore sampai jam setengah 7 pagi itu yang sebagian di bagan, yang sebagian itu di tambang emas," beber Kuasa hukum korban dari LBH Manado, Citra Tangkudung kepada detikcom, Jumat (10/9/2022).
Berdasarkan keterangan yang diterima, bahkan ada korban yang baru duduk di kelas 4 SD diminta menjaga bagan atau keramba ikan. Dari laki-laki sampai perempuan semua diminta bekerja.
"Kalau eksploitasi untuk kerja di tambak atau keramba itu laki-laki dan perempuan. Ada juga yang eksploitasi di dalam tambang emas, di situ mereka disuruh masuk ke dalam lobang tambang," urai dia.
Namun Citra belum tahu detail soal lokasi tambang emas yang dimaksud. Pihaknya baru menerima keterangan dari para korban yang diyakininya informasi yang valid.
"Di daerah kota (tambang emasnya), tapi kami belum pergi langsung (cek), itu baru keterangan dari warga saja. Tapi yang informasi yang valid itu pengakuan dari anak-anak sendiri dan keterangan itu sama di waktu yang berbeda kami ambil keterangannya, bahwa ada tambang emas, lalu ada bagan," sebutnya.
Anak panti juga diminta ikut bekerja dalam pembangunan yang sedang dikerjakan di panti asuhan tersebut. Mereka dipekerjakan layaknya buruh bangunan.
"Mereka juga ada pembangunan di panti asuhannya. Jadi sepertinya anak-anak disuruh jadi kenek bangunan, dia disuruh campur semen, pasir kerikil, itu anak-anak perempuan, anak-anak laki-laki yang SD, SMP," kata Citra.
Menurut Citra, keluarga tahu jika anak-anak yang dititipkan ke panti asuhan, justru dipekerjakan oleh pengasuhnya. Namun keluarga memilih bungkam karena merupakan anggota jemaat oknum pendeta tersebut.
"Mereka sebenarnya korban eksploitasi tapi orang tuanya tidak mampu berbicara, karena mereka juga bergantung secara finansial ke terduga pelaku ini, dan juga adalah anggota jemaat," tambahnya.
Pihaknya menuturkan, kasus ini terus dikawal ke kepolisian agar dugaan eksploitasi anak ini juga segera diusut tuntas oleh pelaku. Namun laporan yang sementara diproses baru terkait dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oknum pendeta inisial FP.
"Ini masih tahap lidik. Mudah-mudahan dari pengakuan anak-anak, mudah-mudahan dia bisa ke situ (dugaan eksploitasi seksual), tapi sudah ada beberapa orang yang memberikan laporan tentang keterangan terkait eksploitasi," imbuhnya.
Diketahui kasus dugaan anak panti jadi budak seks oknum pendeta ini telah dilaporkan ke Polda Sulut dengan Nomor Laporan: LP/B/413/VIII/2022/SPKT/POLDA SULUT. Laporan dimasukkan pada Jumat (26/8) lalu.
Sebelumnya, Kapolda Sulut Irjen Mulyatno menuturkan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait. Terduga pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku ketika terbukti bersalah.
"Kasus sedang diproses hukum dan didalami. Pelaku akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," ucap Mulyatno, Jumat (2/9)
(sar/asm)