Wanita pemilik SLV Travel, Selvi Ahmad Firdaus resmi ditahan polisi terkait kasus penipuan terhadap sejumlah klien perusahaannya. Wanita yang fotonya terpampang jelas di billboard Makassar itu diduga merugikan sejumlah korban senilai Rp 3,3 miliar.
Dirkrimsus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) Kombes Helmi Kwarta mengatakan Selvi ditahan sejak Jumat (21/10). Penahanan dilakukan setelah Selvi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Iya benar sudah ditahan," ujar Kombes Helmi Kwarta kepada detikcom, Minggu (23/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selvi kini sudah mendekam di Rutan Mapolda Sulsel. Kendati demikian Kwarta mengaku belum bisa menjelaskan banyak hal.
"Senin (besok) kita rilis," ujar Kombes Helmi.
Sebelumnya, Selvi Ahmad Firdaus wanita pemilik SLV Travel resmi ditetapkan sebagai tersangka. Selvi juga menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Jumat (21/10).
"Hari ini lagi diperiksa (sebagai tersangka)," ujar Kombes Helmi, Jumat (21/10).
Pemeriksaan tersangka dilakukan penyidik untuk memperdalam materi dugaan penipuan yang dilakukan dengan modus mengajak dan mengiming-imingi trip perjalanan murah ke luar negeri melalui media sosial. Penyidik juga akan memutuskan lebih lanjut apakah tersangka ditahan atau tidak.
"Hari ini diputuskan (tersangka ditahan atau tidak). Yang jelas selesaikan dulu pemeriksaan," pungkasnya.
(hmw/hmw)