Polisi menetapkan 7 tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap gadis ABG berinisial AR (14) yang digunduli hingga diarak warga di Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut). Namun para tersangka tersebut tidak ditahan.
"Untuk penahanan tidak dilaksanakan karena sesuai dengan Pasal 21 KUHAP," kata Kasat Reskrim Polres Minut AKP Yulianus Samberi ketika ditemui detikcom, Selasa (22/11/2022).
Samber lantas membeberkan alasan tidak ditahannya para tersangka. Dia menyebut, hal ini lantaran ancaman pidana terhadap ketujuh tersangka di bawah 5 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ancaman hukuman kekerasan anak ini ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan, sedangkan yang dapat dilakukan penahanan adalah yang ancaman hukuman di atas 5 tahun," ujarnya.
Ada pun tersangka dalam kasus ini masing-masing berinisial SW (55), S (57), RW (23), TW(23), PN (42). Selanjutnya ada dua tersangka masih berstatus anak di bawah umur, yaitu TR (16) serta QK (14).
"Untuk penanganan anak di bawah umur kita akan pisahkan berkas perkaranya. Tapi sesuai dengan sistem peradilan anak, kita akan mengupayakan untuk diversi," urai Samberi.
Menurut Samberi, para tersangka ada yang memukul korban. Bahkan ada yang memangkas rambut AR, hingga diarak di jalan.
"Peran tadi ada yang mengikat tangan, ada yang memukul dengan alu, ada yang menggunting rambut, kemudian ada mengarak di jalan desa," ujar Samberi.
Samberi melanjutkan, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka. Motif para pelaku melakukan penganiayaan masih didalami.
"Motif masih kita dalami," sebutnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan penganiayaan terhadap AR (14) yang viral di media sosial terjadi di Desa Tatelu, Kecamatan Dimembe, Minut pada Rabu (13/10) lalu. Dalam video beredar, AR digunduli dan diarak warga usai dituduh telah mencuri ponsel.
(sar/asm)