Penegasan Polda Sulteng Tetap Profesional di Kasus Oknum Brimob Perkosa ABG

Sulawesi Tengah

Penegasan Polda Sulteng Tetap Profesional di Kasus Oknum Brimob Perkosa ABG

Hafis Hamdan - detikSulsel
Senin, 29 Mei 2023 08:45 WIB
Gadis ABG berusia 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) menjadi korban pemerkosaan oleh 11 pria.
Foto: Gadis ABG berusia 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) menjadi korban pemerkosaan oleh 11 pria. (dok.istimewa)
Parigi Moutong -

Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menegaskan tetap profesional dalam menangani kasus perkosaan oknum Brimob berinisial HST bareng 10 pria terhadap gadis ABG berusia 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo). Sejauh ini polisi telah menetapkan 10 pelaku sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono mengakui oknum Brimob belum ditetapkan tersangka. Oknum perwira tersebut masih didalami dugaan keterlibatannya dalam kasus ini.

"Sampai dengan saat ini masih terus didalami penyidik. Kepolisian akan tetap bekerja secara profesional," tegas Djoko kepada wartawan, Minggu (28/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djoko berdalih penyidik berhati-hati dalam menangani kasus pemerkosaan ini. Dari 10 pelaku yang ditetapkan tersangka, pihaknya baru menahan 5 orang di antaranya.

"Tentunya dalam menetapkan pelaku dan melakukan penahanan penyidik bekerja sangat hati-hati," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Dia berharap Polres Parigi Moutong diberi kesempatan dalam mendalami kasus tersebut dan keterlibatan oknum Brimob. Menurutnya polisi sudah bergerak cepat menangkap para pelaku.

"Kita patut apresiasi langkah cepat yang diambil Polres Parigi Moutong dalam menangani kasus persetubuhan terhadap anak," tegasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto Pasal 65 KUHP. Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

"Penyidik menjerat pelaku dengan pasal persetubuhan terhadap anak sebagaimana pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto pasal 65 KUHP," urai Djoko.

Diketahui pemerkosaan yang dialami korban terjadi dalam kurun waktu April 2022 hingga Januari 2023 lalu. Kasus ini dilaporkan orang tua korban pada Januari 2023 lalu.

"Januari (2023) itu korban kesakitan baru kemudian dia ngomong sama orang tuanya kalau dia pernah dilakukan demikian dengan sama laki-laki," ujar pendamping hukum korban dari UPT DP3A Sulteng, Salma kepada detikcom, Minggu (28/5).

Salma mengatakan korban mengeluh mengalami sakit di bagian alat vitalnya. Perbuatan pelaku disebut membuat korban mengalami gangguan reproduksi.

"Dia kasih tahu orang tuanya dia rasa ada gangguan, gangguan reproduksinya," ungkapnya.

Saat ini korban mengalami trauma dan masih dirawat di rumah sakit. Pihaknya berharap polisi mengusut tuntas kasus ini dan menetapkan oknum Brimob berinisial HST sebagai tersangka.

"Untuk kasus anak ini, alat buktinya sudah jelas. Tidak ada lagi alasan untuk tidak menetapkan (HST jadi tersangka)," jelas Salma.

Polisi Dalami Keterangan Saksi

Kapolres Parimo AKBP Yudy Arto Wiyono membeberkan sebanyak 10 dari 11 orang terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan 5 di antaranya sudah ditahan. Mereka yang ditahan masing-masing inisial NT, ARH, AR, AK dan HR.

"10 tersangka namun 5 yang sudah dilakukan penahanan di Mako Polres dan 5 akan kita panggil untuk dilakukan pemeriksaan namun belum ada konfirmasi," terang Yudy, Sabtu (27/5).

Lima tersangka lainnya yang belum dilakukan penahanan ialah berinisial FA, DU, AK, AS, AW. Sementara oknum Brimob HST belum menjadi tersangka dengan alasan polisi masih hendak melakukan pendalaman.

"Kita masih mencari keterangan dari saksi lainnya atau bukti lainnya untuk memperkuat dan mendukung daripada keterangan korban tersebut," tandasnya.




(sar/ata)

Hide Ads