Kasus perkosaan gadis berusia 15 tahun yang diduga dilakukan oknum perwira Brimob bareng 10 pria lainnya di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) tak hanya membuat korban trauma, tapi juga keluarga korban. Pihak keluarga mengaku ketakutan mengetahui sadisnya peristiwa yang dialami korban.
"Kalau saya tidak bisa bicara lebih lagi karena masih trauma dengan keadaan anak saya ini," kata keluarga korban inisial K kepada detikcom, Selasa (30/5/2023).
K juga mengatakan bahwa sebenarnya tidak pihak tertentu yang melakukan intimidasi ke pihak keluarga di kasus ini. Namun tetap saja peristiwa perkosaan yang dialami korban membuat mereka ketakutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alhamdulillah aman di sini cuman tetap kita masih merasa takut karena dari pihak pelaku ini tidak diminta-minta ada yang anu toh namanya kita sudah dapat musibah sudah jelas takut," kata K.
"Bukan takut karena mau diapa-apain kita, cuman tetap takut," katanya lagi.
Selanjutnya K juga menyinggung 10 dari 11 terduga pelaku sudah jadi tersangka. Sementara oknum Brimob inisial HST masih berstatus saksi meski korban sendiri sudah menjelaskan bahwa oknum Brimob itu ikut melakukan perkosaan.
"Kalau toh memang dia betul-betul sudah ada pengakuan dari anak saya (oknum Brimob ikut jadi pelaku perkosaan), yang jelas kita tetap keberatan kalau dia tidak ditangkap itu," kata K.
Oknum Brimob Belum Tersangka
Oknum perwira Brimob HST yang belum jadi tersangka di kasus ini akan dipanggil penyidik dalam waktu dekat. Dugaan keterlibatannya di kasus ini akan didalami.
"Itu nanti kita panggil, terus kita akan periksa. Pemanggilan (HST)," ujar Kapolres Parimo AKBP Yudy Arto Wiyono saat dihubungi detikcom, Senin (29/5/2023).
Yudy menegaskan pihaknya akan menetapkan HST jadi tersangka dalam kasus ini jika unsur keterlibatannya terpenuhi. Di antaranya alat bukti dan keterangan saksi.
"Kalau terpenuhi unsurnya dan didukung dengan saksi dengan bukti yang lain bukti petunjuk pasti kita akan tetapkan tersangka. Kalau terpenuhi unsur dan buktinya," jelasnya.
Sementara Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono menyebut dugaan keterlibatan HST dalam kasus ini baru berdasarkan keterangan korban. Pihaknya pun masih kekurangan alat bukti lantaran 6 saksi yang sudah diperiksa penyidik belum menerangkan keterlibatan HST.
"Yang untuk nama disebut (oknum Brimob) dari keterangan korban, dari keterangan saksi 6 belum menyebutkan jadi kita masih kurang alat bukti," ujar Kombes Djoko, dalam wawancara terpisah.
Dia pun berharap 5 tersangka lainnya yang juga baru akan dilakukan pemanggilan bisa memberikan keterangan lebih jauh terkait kasus tersebut. Nantinya jika terpenuhi 2 alat bukti, penyidik bisa saja menjemput paksa HST.
"Kita berharap setelah 5 orang ini kita tangkap, kan ada keterangan-keterangan yang kita gali di situ, keterangan yang kita butuhkan, nanti kalau memang menjadi satu alat bukti, dua alat bukti kita bisa melakukan upaya paksa terhadap nama yang disebutkan," pungkasnya.
(hmw/hmw)