Pihak keluarga balita positif narkoba di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) membantah tudingan tetangganya wanita inisial ST (51) yang menyebut ibu korban bersalah dalam kasus ini. ST menyebut ibu balita tersebut lalai mengambil air minum dari botol bekas bong.
Bantahan itu disampaikan kuasa hukum ibu korban bernama Dyah Lestari. Menurutnya tudingan ST hanya alibi agar bisa terbebas dari jerat hukum.
"Keterangan pelaku itu alibi saja. Cuman berdasarkan BAP (berita acara pemeriksaan) dia sendiri membuat pengakuan," ujar Dyah kepada detikcom, Kamis (15/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dyah mengakui penyidik kepolisian juga sudah menegaskan jika yang memberikan minuman adalah ST yang kini sudah ditetapkan tersangka. Dyah lantas menjelaskan duduk perkara wanita tersebut memberikan air minum kepada balita itu.
Insiden itu terjadi saat ibu korban datang mengunjungi kediaman tersangka di Kecamatan Sungai Pinang pada Selasa (7/6). Saat itu, balita kehausan sehingga ibu korban meminta air minum kepada tersangka.
"Ketika si ibunya (tersangka) cabut uban, itu kan posisi korban minta minuman karena haus. Saat itu posisi korban berada di depan ibu korban. Dan posisi air itu berada di bawah meja itu posisinya tidak jauh dari ibu korban," tuturnya.
Saat itulah pelaku langsung memberikan minuman dari botol bekas bong sabu. Botol yang belakangan diakui tersangka yang diubah menjadi alat isap sabu sebelumnya.
"Kemudian pelaku langsung memberikan air itu ke anaknya. Jadi bukan memberikan lewat tangan ibu korban," jelas Dyah.
Dyah menambahkan pihaknya akan tetap mengawal kasus ini hingga ke pengadilan. Dia meyakini dengan bukti-bukti yang ada tudingan tersebut hanya alasan pelaku agar terbebas atau diringankan dari jeratan hukum.
"Nanti bisa dibuktikan di persidangan karena kami memiliki bukti-bukti seperti keterangan BAP pelaku dan isi chat pelaku yang mengakui memberikan minuman sendiri ke korban," tegasnya.
Diketahui, wanita ST tidak ingin sepenuhnya disalahkan atas kasus yang menimpanya. ST balik menuding ibu korban turut membuat balitanya sendiri positif narkoba karena ambil air minum dari botol bekas bongnya.
"Mamanya sendiri yang ambil. Habis anaknya makan chiki dari kita (saya). Haus, minta minum anaknya, langsung mamanya ambil main comot aja enggak nanya-nanya dulu," jelas ST saat konferensi pers di Polresta Samarinda, Selasa (13/6).
ST menerangkan saat itu ibu korban datang ke rumahnya meminjam uang membeli rokok. Dia menyebut saat itu ibu korban tidak memiliki uang.
"Gini awalnya ya, mamanya itu telepon ke aku minta uang buat beli rokok. Tapi aku enggak punya uang. Terus saya suruh ke rumah tapi satu syarat saya suruh cabut uban," terangnya.
Kini ST sudah ditahan di Mapolresta Samarinda usai ditetapkan tersangka. ST dijerat pasal 89 juncto pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 hingga 10 tahun penjara.
(sar/sar)