Wanita bernama Ardilla Rahayu Pongoh (ARP) di Sorong, Papua Barat Daya dituntut hukuman penjara seumur hidup atas tuduhan membunuh suaminya berstatus anggota Brimob Brigadir Yones Fernando Siahaan usai ketahuan selingkuh. Pembunuhan itu dilakukan Ardilla bersama pamannya, Andi Abdullah Pongoh (AAP).
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Selasa (27/6). Ardilla duduk sebagai terdakwa I, sedangkan Abdullah selaku terdakwa II.
"Kami tuntut terdakwa I (Ardilla) penjara seumur hidup," tegas JPU Kejari Sorong Eko Nuryanto kepada detikcom, Selasa (27/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa juga menuntut Abdullah dengan hukuman serupa. Ardilla dan Abdullah didakwa pembunuhan berencana dengan jeratan pasal 338 KUHP juncto 340 KUHP.
"ARP dan AAP dituntut penjara seumur hidup. Kami kenakan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ungkapnya.
Kedua terdakwa pun diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan atas tuntutan jaksa. Sidang nota pembelaan atau pledoi dijadwalkan digelar pada 10 Juli mendatang.
"Jadi kalau memang terdakwa merasa tidak punya salah dan tidak melakukan hal-hal yang dituduhkan silakan dibuka ruang selebar-lebarnya untuk melakukan pembelaan nanti 10 Juli 2023," jelas Eko.
Duduk Perkara Istri Bunuh Suami
Kasus pembunuhan ini tertuang dalam surat dakwaan JPU Kejari Sorong pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sorong. Kasus ini bermula ketika anggota Brimob Polda Papua Barat yang bertugas di Sorong, Brigadir Yones Fernando Siahaan ditemukan tewas dengan dugaan awal gantung diri.
Brigadir Yones ditemukan tewas di Jalan Sorong Makbon, Perumahan Bambu Kuning, Kelurahan Giwu, Kota Sorong pada 29 Agustus 2018 silam. Belakangan terungkap jika korban dibunuh oleh istrinya sendiri yakni Ardilla.
Dalam dakwaan jaksa, Ardilla dibantu Abdullah dan tiga pria lain yang tidak dikenal. Korban tewas dengan cara dicekik.
"Bahwa semua perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Ardilla dan Andi Abdullah serta 3 orang lain tidak dikenali identitasnya," ujar jaksa.
Jaksa mengungkap Ardilla merupakan dalang pembunuhan, sementara pamannya dan tiga pria tidak dikenal menjadi eksekutornya. Perbuatan pelaku disaksikan oleh anak Ardilla sendiri.
"Ternyata dilihat oleh anak terdakwa Ardilla yaitu anak saksi (saksi anak) dari balik gorden kamarnya," ungkap jaksa.
Brigadir Yones yang tewas dicekik kemudian digantung menggunakan kabel lalu para pelaku kabur meninggalkan jasad korban. Selanjutnya Ardilla menelepon keluarganya jika suaminya telah meninggal karena gantung diri.
Dalam dakwaan jaksa terungkap Ardilla tega membunuh suaminya usai ketahuan selingkuh. Korban dan Ardilla pun sempat terlibat pertengkaran hebat pada Selasa 28 Agustus 2018.
"Korban Yones Fernando Siahaan mengetahui bahwa ternyata istrinya yaitu terdakwa Ardilla Rahayu Pongoh alias Dila telah mempunyai hubungan dengan seorang laki-laki lain," jelasnya.
(sar/hsr)