Siasat Licik Istri Selingkuh di Sorong Bunuh Suami Anggota Brimob

Papua Barat Daya

Siasat Licik Istri Selingkuh di Sorong Bunuh Suami Anggota Brimob

Juhra Nasir - detikSulsel
Rabu, 28 Jun 2023 08:33 WIB
Sidang kasus anggota Brimob Brigadir Yohanes di PN Sorong. detikcom/Juhra Nasir
Foto: Sidang kasus anggota Brimob Brigadir Yohanes di PN Sorong. detikcom/Juhra Nasir
Sorong -

Anggota Brimob Polda Papua Barat yang bertugas di Sorong, Brigadir Yones Fernando Siahaan tewas dibunuh istrinya yang ketahuan selingkuh pada 2018 lalu. Sang istri sempat membuat skenario Brigadir Yones tewas gantung diri.

Kasus pembunuhan Brigadir Yones sudah memasuki sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Sorong. Duduk sebagai terdakwa di kasus ini adalah istri korban, Ardilla Rahayu Pongoh alias Dila dan pamannya, Andi Abdullah Pongoh.

Dalam dakwaan yang dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sorong, kasus ini berawal saat Brigadir Yones mengetahui istrinya memiliki pria idaman lain. Brigadir Yones kemudian ditemukan tewas di Jalan Sorong Makbon Perumahan Bambu Kuning, Kelurahan Giwu, Kota Sorong pada Rabu, 29 Agustus 2018 silam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban Yones Fernando Siahaan mengetahui bahwa ternyata istrinya yaitu terdakwa Ardilla Rahayu Pongoh alias Dila telah mempunyai hubungan dengan seorang laki-laki lain," demikian dakwaan penuntut umum dilihat detikcom pada SIPP PN Sorong pada Selasa (27/6/2023).

Sang istri yang ketahuan selingkuh diduga memanggil pamannya, Andi Abdullah serta sejumlah pria lainnya untuk menghabisi nyawa korban di dalam rumahnya. Brigadir Yones dibunuh saat baru saja keluar dari toilet dalam rumahnya oleh tiga pria tak dikenal bersama paman Ardilla dengan cara memukul hingga mencekik korban.

ADVERTISEMENT

"Bahwa semua perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Ardilla dan Andi Abdullah serta 3 orang lain tidak dikenali identitasnya ternyata dilihat oleh anak terdakwa Ardilla yaitu anak saksi (saksi anak) dari balik gorden kamarnya," ungkap jaksa.

Jaksa menyebut Ardilla berperan sebagai orang yang merencanakan pembunuhan. Sementara pamannya dan tiga orang yang tidak dikenal menjadi eksekutor pembunuhan.

Dari sini kemudian Ardilla membuat skenario Brigadir Yones bunuh diri. Korban digantung menggunakan kabel yang sudah dipersiapkan oleh istrinya. Selanjutnya paman Ardilla dan tiga pria yang tak dikenali identitasnya itu kabur dari rumah. Sedangkan Ardilla menelepon keluarganya dan menyampaikan seolah-oleh korban bunuh diri.

Atas perbuatannya itu terdakwa tersebut membuatnya didakwa bersalah melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Diketahui, kedua terdakwa sudah mengikuti sidang tuntutan di PN Sorong.

"Perbuatan terdakwa I Ardilla Rahayu Pongoh alias Dila bersama sama dengan terdakwa II Andi Abdullah Pongoh sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP," kata jaksa.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Ardila Dituntut Penjara Seumur Hidup

Ardilla kini dituntut penjara seumur hidup atas aksi sadisnya. Begitu juga dengan terdakwa II Andi Abdullah Pongoh. Sidang tuntutan tersebut berlangsung di PN Sorong, Selasa (27/6). Sidang dipimpin majelis hakim Beauty D.

"Kami tuntut terdakwa I (Ardilla) penjara seumur hidup. ADP dan AAP dituntut penjara seumur hidup. Kami kenakan pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," jelas Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sorong Eko Nuryanto kepada detikcom, Selasa (27/6).

Eko menyebut bila pihak terdakwa merasa tidak bersalah dapat mengajukan pembelaan pada persidangan di tanggal 10 Juli 2023.

"Jadi kalau memang terdakwa merasa tidak punya salah dan tidak melakukan hal-hal yang dituduhkan silakan dibuka ruang selebar-lebarnya untuk melakukan pembelaan nanti 10 Juli 2023," tuturnya.

Halaman 2 dari 2
(asm/hsr)

Hide Ads