Anggota Brimob Polda Papua Barat yang bertugas di Sorong, Papua Barat Daya, Brigadir Yones Fernando Siahaan tewas dibunuh oleh istrinya, Ardilla Rahayu Pongoh yang ketahuan selingkuh oleh korban pada 2018 silam. Anak korban dan pelaku yang saat itu masih berusia 6 tahun secara tidak sengaja menyaksikan peristiwa tersebut.
Saat menyadari aksinya ketahuan oleh sang anak, Ardilla seketika mendatangi anaknya. Dia mengancam akan membunuh anaknya itu jika berani buka mulut.
Kasus pembunuhan Brigadir Yones tersebut tertuang dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Sorong. Duduk sebagai terdakwa di kasus ini adalah istri korban, Ardilla Rahayu Pongoh alias Dila dan pamannya, Andi Abdullah Pongoh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembunuhan Brigadir Yones terjadi di rumahnya di Jalan Sorong Makbon Perumahan Bambu Kuning Kelurahan Giwu, Kota Sorong pada Rabu, 29 Agustus 2018 silam. Dalam dakwaan jaksa, anak korban yang masih berusia 6 tahun diancam akan dihabisi nyawanya oleh terdakwa Ardilla yang merupakan ibu kandungnya.
"Semua perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa I dan terdakwa II serta 3 orang lain yang tidak dikenali identitasnya ternyata dilihat oleh anak terdakwa I dari balik gorden kamarnya," demikian dakwaan penuntut umum dilihat detikcom pada SIPP PN Sorong pada Selasa (27/6/2023).
Anak korban memang menjadi saksi kunci kematian ayahnya. Sang bocah saat malam pembunuhan tak bisa tidur karena ayah dan ibunya sempat bertengkar hebat terkait isu perselingkuhan di rumah tangga mereka.
Memasuki Rabu dini hari, 29 Agustus 2018, Olan mencoba mengintip dari balik gorden untuk mengetahui apakah ayah dan ibunya itu masih bertengkar atau tidak. Namun bocah itu justru melihat kedatangan paman ibunya, Andi Abdullah dan 3 pria tak dikenal di area dapur rumahnya.
"(Saksi anak-anak korban) yang gelisah dan belum tidur lalu melihat dari balik gorden kamarnya yaitu terdakwa II Andi Abdullah dan 3 pelaku lainnya yang tidak dikenali identitasnya sudah berada di rumah," kata jaksa.
Masih dalam dakwaan penuntut umum, anak korban melihat korban Yones yang baru saja keluar dari kamar mandi tiba-tiba dikeroyok oleh terdakwa Andi Abdullah Pongoh bersama 3 pelaku tidak diketahui identitasnya.
Terdakwa Andi Abdullah Pongoh bersama dengan 3 pelaku yang tidak diketahui identitasnya memegang tangan, kaki dan mencekik leher korban Yones Siahaan dengan cara 1 orang pelaku memegang kedua tangan dari arah depan korban.
"Kemudian 1 orang pelaku memegang kedua kaki korban dari arah belakang sedangkan 1 orang pelaku lainnya mencekik leher korban dari arah belakang," kata jaksa.
"Korban sudah tidak bisa bergerak lagi kemudian dari arah belakang terdakwa II Andi Abdullah melayangkan kepal tinju (memukul) dari arah kepala belakang korban hingga korban terjatuh ke lantai dapur dan tidak berdaya lagi," kata jaksa.
Belakangan sang ibu, Ardilla juga datang membawa gulungan kabel listrik berwarna merah. Selanjutnya, terdakwa Ardilla dan terdakwa Andi Abdullah serta 3 orang pelaku yang tidak dikenali identitasnya membuat skenario seolah-olah korban meninggal akibat gantung diri.
"Dengan cara memindahkan korban di bawah pintu dapur dengan tetap terlilit kabel Eterna warna merah di leher korban Yohanes Fernando Siahaan," ungkap jaksa.
Saat itu, Ardilla menyadari aksi pembunuhan tersebut disaksikan oleh anaknya.
"Terdakwa I mengancam korban dengan mengatakan Kalau kamu bilang siapa-siapa, kubikin kayak bapakmu, mendengar hal tersebut membuat anak saksi (saksi anak) menjadi ketakutan dan trauma terhadap terdakwa I. (Saksi anak) langsung naik ke tempat tidurnya lalu pura-pura tidur dan tidak mau melihat lagi terdakwa I," kata jaksa.
Simak di halaman berikutnya: Olan saksi kunci di persidangan...
Olan Jadi Saksi Kunci di Persidangan
Kasus pembunuhan ini sudah disidangkan di pengadilan. Ardilla sendiri dituntut hukuman penjara seumur hidup pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Selasa (27/6). Dalam persidangan, sang anak menjadi saksi kunci oleh tim jaksa penuntut umum.
Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait turut mengapresiasi tersebut. Pasalnya, keterangan anak itu konsisten di persidangan.
"Keterangan dari saksi anak itu adalah konsisten. Bahkan menurut psikolog juga konsisten, sehingga itu yang bisa menguatkan JPU menggunakan keterangan anak sebagai saksi," ujar Arist Merdeka Sirait kepada detikcom, Rabu (28/6/2023).
Arist menilai keterangan anak digunakan sebagai saksi kunci hanya terjadi di Pengadilan Negeri Sorong. Menurut dia, ini menjadi contoh bila terjadi di tempat lainnya.
"Kalau anak sebagai pelaku maupun korban pada umumnya sudah biasa. Tapi, kali ini anak sebagai saksi, itu sangat luar biasa dan hanya terjadi di Pengadilan Negeri Sorong. Ini juga menjadi yurisprudensi terhadap kasus-kasus yang sama di tempat yang lain supaya anak itu didengar pendapatnya sebagai saksi," tutupnya.
Simak Video "Video: IDAI Kasih Catatan soal Kebijakan Tunjangan Dokter di Daerah 3T"
[Gambas:Video 20detik]
(hmw/urw)