Polisi menangkap pemuda berinisial Y (22), pelaku pembunuhan wanita SM inisial (35) yang mayatnya ditemukan di kandang buaya di Berau, Kalimantan Timur (Kaltim). Y diamankan saat perjalanan dari Kutai Kartanegara (Kukar) menuju ke Samarinda.
"Iya sudah kita amankan," ujar Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ardian Rahayu Priatna kepada detikcom, Senin (2/10/2023) malam.
Pelaku tepatnya diamankan di Jalan Poros Kutai Kartanegara-Samarinda pada Sabtu (30/9). Y kemudian dibawa ke Polda Kaltim untuk diamankan dari amukan keluarga korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengingat lokasi yang jauh dari Polres Berau maka kita bawa ke Polda Kaltim, ini penyidik saya masih di sana," sambungnya.
Ardian mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu (27/9) malam di kontrakan pelaku yang berada di Jalan Marsma, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Berau. Saat itu pelaku yang sedang menggelar pesta miras tersinggung atas korban yang menegurnya.
"Pelaku tidak terima ditegur oleh korban saat melakukan pesta miras, karena korban dan pelaku ini merupakan tetangga di sebuah kontrakan," sebutnya.
Tak terima ditegur, pelaku yang masih dalam pengaruh minuman keras sendirian mendatangi kontrakan korban. Pelaku tanpa ampun menganiaya korban hingga meninggal dunia.
"Pelaku mencekik korban hingga meninggal dunia, memang sempat ada perlawanan dari korban makannya selain luka cekik ada luka lebam di wajah korban," tuturnya.
Melihat korban tewas, Y tang panik kemudian membawa jasad korban ke kandang buaya di Mayang Mangurai menggunakan sepeda motor dengan menaruh korban di depan pelaku dan diikat menggunakan sarung.
"Saat di jalan pelaku merencanakan membuang jasad korban ke kandang buaya lantaran pelaku tau lokasi itu dan juga dia pernah bekerja di dekat situ," bebernya.
"Dan terkait dugaan keterlibatan pihak lain, masih didalami. Untuk pelaku Y kita jerat pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara," pungkasnya.
(hmw/urw)