Ayah Bunuh Anak Kandung gegara Motor Rusak Divonis 15 Tahun Penjara

Maros

Ayah Bunuh Anak Kandung gegara Motor Rusak Divonis 15 Tahun Penjara

Syachrul Arsyad - detikSulsel
Rabu, 23 Apr 2025 12:08 WIB
Ayah Bunuh Anak Kandung gegara Motor Rusak Divonis 15 Tahun Penjara
Foto: Pria Maros, Bambang Irawan (44) ditangkap usai membunuh anaknya. (dok. istimewa)
Maros -

Ayah bernama Bambang Irawan (44) yang membunuh anak kandungnya inisial MRA (13) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), divonis 15 tahun penjara. Terdakwa sebelumnya tega membunuh anaknya hanya karena motornya dirusak korban.

Sidang vonis kasus pembunuhan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Maros pada Selasa (22/4/2025). Hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang menyebabkan anaknya meninggal.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun," demikian amar putusan hakim dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Maros.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa melanggar Pasal 80 ayat 3 dan 4 juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata hakim.

ADVERTISEMENT

Adapun barang bukti dalam kasus ini adalah 1 batang pohon kayu ubi dan 1 bilah pisau. Barang bukti itu sebelumnya digunakan terdakwa menganiaya anaknya.

Sebelumnya diberitakan, peristiwa itu terjadi di Perumahan Lagosi, Kecamatan Mandai, Kamis (8/8/2024) pukul 21.00 Wita. Peristiwa ini bermula saat korban menjatuhkan motor yang dipinjam dari ayahnya.

"Tanpa sengaja korban menjatuhkan motornya. Setelah sampai di rumah bapaknya melihat ada kerusakan di motornya," kata Kanit PPA Polres Pangkep, Bripka Hidayat kepada detikSulsel, Sabtu (28/9/2024).

Kerusakan motor itu membuat pelaku marah. Pelaku lantas meluapkan amarahnya dengan memukul korban berkali-kali.

"Emosi lalu memukul muka korban dan memukul menggunakan alat, satu batang pohon singkong," ujarnya.

Hidayat melanjutkan, korban tidak berdaya meski sempat menahan pukulan. Aksi keji pelaku berlanjut dengan menusukkan pisau ke tubuh anaknya.

"Menusuk berulang kali di bagian belakang (punggung). Menendang perut korban sebanyak tiga kali," ungkap Hidayat.

Penganiayaan itu sempat disaksikan oleh rekan korban berinisial KMS (13) yang datang berkunjung. Setelah penganiayaan mereda, KMS membawa korban kabur ke Kabupaten Pangkep dengan dalih menyelamatkan korban.

Hidayat melanjutkan, korban dan rekannya tiba di Pangkep pada Jumat (9/8). Kondisi kesehatan korban yang menurun, membuat KMS membawa MRA ke Puskesmas Labakkang Pangkep, Minggu (11/8).

"Pada Minggu (11/8) sore, KMS membawa korban ke Puskesmas Labakkang. Tidak lama di puskesmas, korban meninggal dunia," imbuhnya.




(sar/asm)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads