Dear Pak Mahfud, Ini Permintaan Siswi SMP yang Kritik Pemkot Jambi

Dear Pak Mahfud, Ini Permintaan Siswi SMP yang Kritik Pemkot Jambi

Ferdi Almunanda - detikSumbagsel
Selasa, 06 Jun 2023 12:59 WIB
SFA saat ditemui di kediamannya setelah dipolisikan karena mengkritik Pemkot Jambi.
Foto: Istimewa
Jambi -

Siswi SMP di Jambi berinisial SFA mengucapkan terima kasih kepada Menkopolhukam Mahfud Md karena telah merespons kasusnya dengan Pemkot Jambi yang kini menjadi viral. SFA juga senang lantaran Menkopolhukam itu sangat melindungi masyarakat yang terlilit kasus hukum.

"Saya secara pribadi berterima kasih atas respon Pak Mahfud yang cepat tanggap untuk melindungi saya, dan saya mohon sekali kepada bapak untuk tetap mengawal kasus saya ini pak," kata SFA kepada wartawan, Selasa (6/6/2023).

Siswi SMP di Kota Jambi itu tengah berurusan dengan hukum, buntut upayanya mencari keadilan terhadap kerusakan rumah neneknya. Kerusakan diduga merupakan dampak dari aktivitas sebuah perusahaan. SFA lantas mengkritik kebijakan Wali Kota Jambi Syarif Fasha dan Pemkot Jambi melalui unggahan video di Tiktoknya, yang kemudian membuatnya dilaporkan dengan pasal UU ITE.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, SFA berharap agar Mahfud MD mau membantu dirinya sebagai pelajar SMP yang butuh perlindungan hukum. Tidak hanya itu, sebagai siswi SMP yang telah bersuara mencari keadilan, SFA memohon agar Menkopolhukam Mahfud MD tetap menindaklanjuti soal perusahaan yang beraktivitas di dekat rumah neneknya tersebut.

"Dari awal saya bersuara ini karena rumah nenek saya dirusak oleh perusahaan China dan ini atas kebijakan Wali Kota Jambi selama hampir 10 tahun ini, Pak. Tolong kasus itu jangan sampai dihilangkan atau ditenggelamkan, tolong kasus itu menjadi perhatian," pinta SFA.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, siswi SMP di Kota Jambi berinisial SFA jadi perbincangan publik setelah dirinya dilaporkan Pemkot Jambi karena kritiknya melalui media sosial. SFA dilaporkan oleh Pemkot Jambi dengan UU ITE ke pihak Polda Jambi.

Laporan ini dilayangkan pada 4 Mei 2023 lalu. Pihak kepolisian sendiri membenarkan adanya laporan terhadap siswi SMP itu yang dilakukan oleh Kabag Hukum Pemkot Jambi Gempa Alwajon Putra.

"Benar adanya laporan pengaduan itu bahwa si adek F dilaporkan oleh atas nama Gempa, yang bersangkutan itu adalah Kabag Hukum Pemkot di Jambi," kata Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Andi Purwanto dihubungi, Senin (5/6/2023)

Andi menyebutkan jika siswi SMP itu dilaporkan oleh pihak Pemkot Jambi pada tanggal 4 Mei 2023. Dia dilaporkan oleh Gempa terkait dengan pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 atau UU ITE.

"Jadi kenapa dilaporkan? Karena dalam postingan saudara adek F itu ada menyebutkan bahwa Wali Kota Jambi itu menyengsarakan seorang veteran kemudian ada juga surat dari kerajaan firaun Pemkot Jambi," ujar Andi.




(des/des)


Hide Ads