Terkuak! Rumah Mewah Tempat Penampungan 24 Korban TPPO Milik Pamen Polri

Lampung

Terkuak! Rumah Mewah Tempat Penampungan 24 Korban TPPO Milik Pamen Polri

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Kamis, 08 Jun 2023 14:05 WIB
Rumah milik Perwira Polri yang dijadikan tempat penampungan 24 warga NTB korban TPPO Jaringan Timur Tengah
Rumah perwira Polri yang dijadikan tempat penampungan 24 korban TPPO di Lampung (Tommy Saputra/detikSumbagsel)
Lampung -

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung memasang police line di rumah yang dijadikan tempat penampungan 24 warga NTB korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Rumah tersebut ternyata milik seorang perwira menengah Polri.

Dari pantauan detikSumbagsel di rumah yang berada di Jalan Padat Karya, Gang H Anwar, Kecamatan Rajabasa Raya, Kamis (8/6/2023) tidak terlihat ada aktifitas. Garis polisi terpasang pada gerbang besar rumah tersebut.

Di lokasi yang diperkirakan memiliki luas lahan setengah hektar ini terdapat tiga bangunan. Bangunan itu dipakai untuk menginap di salah satu bangunan yang berada bagian belakang bangunan lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usut punya usut, rumah itu diduga milik oknum perwira menengah berpangkat AKBP berinisial L. L saat ini berdinas di Mabes Polri.

Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika pun membenarkan rumah tersebut milik AKBP L. Menurut Kapolda saat ini petugas masih melakukan penyelidikan soal keterlibatan L.

ADVERTISEMENT

"Benar, memang dari hasil penyelidikan rumah tersebut merupakan rumah anggota Polri," kata dia, Rabu (7/6/2023).

Polisi mengusut terkait alasan 24 warga NTB terkait kasus TPPO berada di rumah tersebut.

"Penyelidikan yang dilakukan terkait bagaimana mereka bisa berada di rumah tersebut," lanjutnya.

Dalam pengungkapan kasus TPPO ini, empat pelaku komplotan jaringan Timur Tengah berhasil diamankan Ditreskrimum Polda Lampung. Empat pelaku yakni DW warga Bekasi Timur, Jawa Barat, IR warga Depok, AR warga Jakarta Timur serta AL warga Bandung telah ditahan di Mapolda Lampung.




(ras/ras)


Hide Ads