Pihak Gereja Pentakosta Indonesia di Sungai Bahar, Muaro Jambi dan pihak pemilik lahan telah dipertemukan dalam mediasi oleh pihak Kecamatan Sungai Bahar. Mediasi masih buntu karena pemilik lahan tak mau menjual sebagian tanah untuk akses jalan gereja.
"Mediasi tadi alhamdulillah dihadiri oleh kedua belah pihak, ada pula dari pihak anggota DPRD Muaro Jambi. Tetapi hasil dari mediasi memang mayoritas pemilik-pemilik lahan ini tidak mengizinkan (sebagian tanah) untuk dijual," kata Camat Sungai Bahar, Agus Riyadi, Minggu (30/7/2023).
Dalam mediasi itu, Agus mengakui bahwa memang sejak awal kejadian, ada komunikasi antara pemilik lahan dan pihak gereja yang tidak pas sehingga menimbulkan ketidaksepahaman. Namun ia berharap agar pemilik-pemilik lahan tersebut mau berbaik hati memberikan solusi akses jalan yang layak bagi warga gereja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya mudah-mudahan setelah ini nanti bisa terbuka hati pemilik-pemilik lahan terkait akses jalan tadi," ujar Agus.
Agus menambahkan, pihaknya tak bisa memaksakan para pemilik lahan untuk mau membuka akses jalan atau membongkar tembok. Sebab, memang lahan tersebut merupakan milik pribadi.
"Memang soal izin lahan ini kan hak milik pemilik lahan ya, kalau mereka tak mau menjual ya gimana?" sambungnya.
Sebelum dibangun gereja, kata dia, dulunya ladang pangan seluas 3/4 hektare itu memang tak memiliki akses jalan utama. Ada akses jalan produksi, namun dimiliki secara pribadi oleh masing-masing pemilik lahan.
"Nah kecuali ada batas desa kan, itu mungkin ada tanah R (tanah Restan sisa pembagian lahan) jadi itu bisa kita (buatkan akses) menuju gereja. Tetapi untuk lahan-lahan yang ada di dalam ladang itu semua milik pribadi," lanjut Agus.
Saat ini, pihak DPRD masih mengupayakan akan bertemu dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dulu untuk menanyakan kemungkinan akses sosial jalan. Jika memang tidak memungkinkan, maka Agus menyarankan pihak gereja untuk memindahkan lokasi gedung. Apalagi gedung gereja belum permanen.
"Sekarang ini kita masih terus lakukan upaya maksimal. Tadi Dewan akan bertemu pihak BPN dulu. Tetapi toh kalau mentok, kami menyarankan untuk pindah lokasi gereja. Karena kan gerejanya juga belum dibangun permanen," kata Agus.
Polemik ini bermula dari curhatan Pendeta Ruyanto Situmorang karena akses utama menuju gerejanya ditembok. Hal ini menyulitkan jemaat sehingga harus memutar jauh. Keluhan tersebut akhirnya ditanggapi pihak desa, Kecamatan Sungai Bahar, hingga DPRD Muaro Jambi dan DPRD Provinsi Jambi.
(des/des)