Kualitas Udara Memburuk, KBM di Palembang Boleh Daring

Sumatera Selatan

Kualitas Udara Memburuk, KBM di Palembang Boleh Daring

Welly Jasrial - detikSumbagsel
Minggu, 01 Okt 2023 15:49 WIB
Penampakan kabut asap yang menyelimuti Palembang
Penampakan kabut asap yang menyelimuti Palembang (Foto: Welly Jasrial)
Palembang -

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang mengeluarkan aturan pembelajaran baru terkait kabut asap dampak dari kebakaran hutan dan lahan. Kegiatan belajar mengajar (KBM) diperbolehkan secara daring.

Disdik Kota Palembang menerbitkan surat edaran (SE) perihal kewaspadaan dan kesiapsiagaan dampak buruk kabut asap dan kewaspadaan dini terkait perubahan iklim El Nino.

Surat Edaran Disdik ini dikeluarkan bertujuan untuk mengantisipasi dampak kebakaran karhutla khususnya kabut asap yang dapat membahayakan peserta didik dan tenaga pengajar.

"Iya, mulai Senin (2/10/2023) aktivitas belajar dan mengajar dilakukan secara daring. Untuk batas waktunya kita lihat perkembangan nilai ISPU," ujar PJ Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, Minggu (1/10/2023).

Adapun surat edaran tersebut dibuat untuk menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang 443/6272/DINKES/2023, perihal kewaspadaan dan kesiapsiagaan dampak buruk kabut asap dan kewaspadaan dini dengue terkait perubahan iklim El Nino, dan hasil rapat bersama pemerintah Kota Palembang dengan para pemangku kepentingan pada tanggal 30 September 2023, yang menyatakan bahwa indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Kota Palembang telah masuk pada kategori berbahaya.

Jembatan Ampera mulai terhalang kabut asapJembatan Ampera mulai terhalang kabut asap Foto: Welly Jasrial

Adapun 4 Poin yang terdapat dalam Surat Edaran tersebut.

1. Kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dialihkan ke metode dalam jaringan (daring) atau online,setiap tenaga pendidik tetap memperhatikan capaian pembelajaran ,serta setiap kepala satuan pendidikan memastikan proses belajar mengajar secara daring tersebut berjalan dengan baik.

2. Setiap warga sekolah terus meningkatkan pola hidup bersih dan sehat, serta selalu menggunakan masker saat berada di luar ruangan.

3. Dengan terbitnya surat edaran ini, maka surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang nomor : 420/3409/Disdik/2023 tanggal 29 September 2023 di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.

4. Surat ini berlaku sejak tanggal ditandatangani sampai dengan ditetapkan ketentuan berikutnya.




(mud/mud)


Hide Ads