Cara Cek Penerima BSU 2025 di Website Kemnaker, BPJS Ketenakerjaan-Pospay

Cara Cek Penerima BSU 2025 di Website Kemnaker, BPJS Ketenakerjaan-Pospay

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Kamis, 05 Jun 2025 14:50 WIB
Warga antre untuk mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Kantor Pos, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (12/12/2022). Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan penyaluran BSU 2022 senilai Rp9,6 triliun bertujuan menopang daya beli pekerja atau buruh di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.
Ilustrasi bantuan subsidi upah (BSU) Foto: ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA
Palembang -

Pemerintah memberikan bantuan subsidi upah (BSU) pada bulan Juni dan Juli 2025. Bantuan ini diperuntukkan bagi buruh yang sedang tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Pengecekkan penerima BSU 2025 melalui website resmi Kementerian Ketenagakerjaan yakni bsu.kemnaker.go.id. Nominal pencairan bantuan sebesar Rp 300.000 per orang dengan periode penyaluran dua bulan yakni Juni dan Juli. Total bantuan yang akan diterima pekerja sebesar Rp 600.000.

Inilah cara cek penerima BSU 2025 melalui website resmi Kemnaker beserta syarat dan kriteria yang berhak menerima bantuan. Yuk pelajari dan pastikan nama penerimanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa itu Penerima BSU?

Dikutip detikFinance, tidak semua pekerja menerima BSU. Terdapat syarat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Dalam pasal 3 ayat 3 tertulis Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan anggota kepolisian tidak menerima BSU. Adapun syarat dan kriteria penerima BSU 2025 sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan kepemilikan NIK

2. Aktif keanggotaan jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025

3. Maksimal gaji Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK

4. Tidak sedang menerima PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM

5. Bekerja di sektor prioritas atau wilayah tertentu

6. Termasuk dalam 565 ribu guru honorer di bawah Kemendikdasmen dan Kemenag

Cara Cek Penerima BSU Kemenaker 2025

Bagi yang memenuhi enam syarat di atas dapat memastikan nama penerima melalui website BSU Kemenaker. Untuk memastikannya dapat mengikuti langkah-langkah pengecekan berikut ini:

1. Buka https://bsu.kemnaker.go.id/

2. Lakukan login bagi yang punya akun

3. Daftar akun untuk yang belum ada akun

4. Muncul pemberitahuan apakah pemilik akun menjadi penerima BSU atau bukan

5. Terdapat tiga status pencairan yakni:

  • Terdaftar: Tercatat berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan
  • Ditetapkan: Dinyatakan layak menerima BSU
  • Tersalurkan: Dana bantuan sudah dikirim ke rekening

Berdasarkan pantauan detikSumbagsel pada 5 Juni 2025, website bsu.kemnaker.go.id belum dapat diakses. Alternatif lain bisa mengecek melalui laman BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi Pospay.

Cara Cek Penerima BSU 2025 Melalui BPJS Ketenagakerjaan

Adapun tata cara cek penerima BSU 2025 melalui website BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:

1. Buka https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Gulir ke bawah hingga menemukan "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"

3. Lengkapi kolom data diri mulai dari NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, hingga email terbaru

4. Klik "Lanjutkan"

5. Muncul laman pemberitahuan bahwa data diri akan diverifikasi

6. Masukkan nomor rekening bank Himbara

7. Tunggu hasil verifikasi yang akan dikirim ke email atau nomor telepon

Cara Cek BSU 2025 Lewat Pospay

Pospay merupakan aplikasi untuk pembayaran berbasis rekening Giropos milik PT Pos Indonesia. Masyarakat dapat mengecek status penerima BSU melalui aplikasi ini. Berikut panduan untuk mengeceknya.

1. Unduh Pospay di Google Play Store atau App Store

2. Daftar akun diaplikasi

3. Cek notifikasi pada aplikasi untuk mengetahui sebagai penerima BSU atau bukan

Itulah cara cek penerima BSU 2025 melalui laman resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Untuk memantau informasi terkini dapat melalui media sosial kedua instansi. Semoga membantu, ya.




(mep/csb)


Hide Ads