Pilu nasib seorang pelajar di Lampung Timur berinisial RA (14). Ia menjadi korban pemerkosaan seorang kakek 69 tahun. Gara-gara kejahatan orang lain itu, ia sampai hamil dan akhirnya dikeluarkan dari sekolah.
Kakek tersebut bernama Ajum. Ajum dan RA bertetangga. Kakek usia 69 tahun itu kerap memanfaatkan momen sepi untuk menyuruh RA masuk ke rumahnya, lantas memperkosanya. Berikut berbagai fakta dari kasus kakek perkosa pelajar hingga terpaksa drop out ini.
Terungkap dari Laporan Orang Tua
Polisi mengetahui kasus ini setelah orang tua RA melapor ke Polsek Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur. Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk dapat menangkap kakek cabul ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, kami mendapatkan laporan dari pihak keluarganya. Atas dasar itu, jajaran dari Polsek Waway Karya melakukan penangkapan," ungkap Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar dalam keterangannya, Minggu (30/7/2023).
Terpisah, Wakapolres Lampung Timur Kompol Sugandhi Satria Nugraha menjelaskan, keluarga melapor ke polisi pada 29 Juli 2023. Tak lama, mereka langsung meringkus Ajum.
"Kami tangkap pelaku usai pihak keluarga melaporkannya pada tanggal 29 Juli 2023. Usai mendapatkan laporan dari pihak keluarga, pelaku langsung kami tangkap," jelasnya.
Dilakukan Lebih dari Satu Kali
Dari laporan keluarga dan hasil pemeriksaan sementara, polisi mengetahui bahwa korban diperkosa lebih dari satu kali dalam kurun waktu 5 bulan terakhir.
Polisi mengungkapkan, pemerkosaan itu pertama kali terjadi pada 28 Maret 2023. Melihat usia kehamilan korban yang saat ini sudah memasuki bulan kelima, diduga ia hamil sejak pemerkosaan awal-awal itu.
"Sudah lebih dari satu kali pelaku AJ (Ajum) melakukan pemerkosaan ini terhadap korban. Pelaku ini biasa melakuka aksinya di sofa di rumahnya," kata Kapolres AKBP M Rizal.
Modus Pemerkosaan: Minta Dibelikan Sesuatu ke Warung
Sementara itu, Wakapolres Gandhi menjelaskan, kakek ini kerap menggunakan modus tertentu untuk menjalankan kejahatannya. Yakni dengan meminta korban belanja ke warung.
Setelah korban membeli apa yang dipesan, korban menuju ke rumah Ajum. Di sana, Ajum meminta korban masuk ke dalam rumah, lantas memperkosanya.
"Awalnya pelaku ini menyuruh korban untuk membelikan sesuatu di warung. Namun ketika sudah diantarkan ke rumahnya, korban dipaksa masuk ke dalam rumahnya untuk melakukan hubungan suami istri," ujar Gandhi kepada detikSumbagsel.
Korban Dikeluarkan dari Sekolah-Diungsikan ke Rumah Aman
Kondisi korban yang hamil membuatnya tidak lagi bersekolah. Hal itu dibenarkan oleh pihak kepolisian. Namun, tidak diungkap kapan ia diberhentikan dari sekolah.
"Benar, memang korban sudah tidak lagi bersekolah karena dikeluarkan. Korban juga mengalami trauma mendalam akibat perbuatan pelaku ini dan tengah mengandung," terang Gandhi.
Demi keamanan dan kebaikan pelajar tersebut, polisi dan pihak keluarga mengungsikannya ke rumah aman. Sementara Ajum diproses hukum dan terancam Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
(des/des)