Polisi Jerat Pasal Berbeda untuk Selebgram Adelia dan Suaminya

Lampung

Polisi Jerat Pasal Berbeda untuk Selebgram Adelia dan Suaminya

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Kamis, 31 Agu 2023 22:30 WIB
Tampang selebgram Adelia dan suaminya David bandar narkoba
Adelia dan David (Foto: Tangkapan layar instagram)
Bandar Lampung -

Polda Lampung telah menetapkan pasangan suami istri David dan Adelia menjadi tersangka terkait kasus narkoba jaringan internasional. Keduanya dijerat pasal berbeda.

Selain menetapkan David dan Adelia, Polda Lampung juga menetapkan dua rekan David yakni H dan L menjadi tersangka. Mereka juga dijerat pasal berbeda.

Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya mengatakan empat tersangka dijerat pasal berbeda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menerapkan pasal berbeda untuk Adelia dan David, Adelia kami jerat dengan Pasal 137 Jo pasal 136 UU Nomor 35 Tahun 2009 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun," katanya.

Pasal 137 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur tentang setiap orang yang menempatkan, membayarkan atau membelanjakan, menitipkan, menukarkan, menyembunyikan atau menyamarkan, menginvestasikan, menyimpan, menghibahkan, mewariskan, dan/atau mentransfer uang, harta, dan benda atau aset dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang berasal dari tindak pidana Narkotika.

ADVERTISEMENT

"Sementara untuk David kami kenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) sub Pasal 137 Jo pasal 136 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," lanjut Erlin.

Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berbunyi: Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.

Untuk kedua rekan David yakni H dan L, lanjut Erlin, dikenakan pasal yang sama yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) sub Pasal 137 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

"Untuk H dan L kami jerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) sub Pasal 137," tandasnya.




(mud/mud)


Hide Ads