Sindy yang Tewas Hangus Tanpa Busana Ternyata Dibunuh Suami!

Jambi

Sindy yang Tewas Hangus Tanpa Busana Ternyata Dibunuh Suami!

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Minggu, 03 Sep 2023 14:30 WIB
Tampang pembunuh wanita hangus terbakar tanpa busana di Merangin
Tampang pembunuh wanita hangus terbakar tanpa busana di Merangin (Foto: Dok Polres Merangin)
Merangin -

Sindy yang ditemukan tewas hangus tanpa busana di perkebunan Desa Salam Buku, Kecamatan Batang Masumai, Kabupaten Merangin ternyata dibunuh suami sirinya, Angga. Polisi telah menetapakan Angga sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

"Iya pelakunya adalah suami siri korban (Sindy)," kata Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, Minggu (3/9/2023).

Angga diamankan pada Jumat (1/9/2023). Angga sempat dilakukan pemeriksaan dan tidak mengakui perbuatannya. Polisi kemudian melakukan serangkaian pengumpulan keterangan dan barang bukti dan terungkap Angga sebagai pelaku pembunuhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ruri mengatakan pihaknya turut mengamankan kayu berukuran 30 cm dan pisau yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa Sindy. Pembunuhan itu diduga dilakukan pada Minggu (27/8/2023) pukul 15.00 WIB, sementara jasad korban baru ditemukan pada Kamis (31/8/2023).

"Dari alat bukti yang diamankan ada yang sudah dilakukan pembersihan. Pelaku berusaha menghilangkan jejak," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dari hasil pemeriksaan, kejadian penganiayaan itu diduga terjadi di dua lokasi. Pertama di pondok tengah kebun dan di tengah perkebunan yang jauh sebagai tempat jasad korban ditemukan oleh warga.

"Untuk penganiayaan awal di tkp awal pondok, dan merasa korban masih hidup dan dibawalah ke TKP kedua," sebutnya.

Lebih lanjut, kata Ruri, dari pemeriksaan forensik sementara ditemukan luka di sekujur tubuh korban. Di antaranya di seputar leher, pinggul, paha kanan dan selangkangan.

"Hingga saat ini kami masih menunggu hasil dari forensik dokter, untuk kesesuain keterangan dan alat bukti," pungkasnya.

Terkait dugaan luka bakar di tubuh korban polisi masih menunggu hasil forensik dari dokter. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 338 KUHP juncto pasal 351 ayat 3 tentang pembunuhan dan penganiayaan.




(mud/mud)


Hide Ads