Yunita Sari Anggraini (20), terdakwa dalam kasus pencabulan 17 anak di Jambi divonis hukuman selama 11 tahun penjara. Yunita bahkan sempat terlihat meneteskan air mata saat sidang vonis berjalan.
Sidang vonis terdakwa kasus pedofil 17 anak ini dilakukan pada Kamis (12/10) di Pengadilan Negeri Jambi. Yunita hadir dengan dihadiri pihak keluarga serta kuasa hukumnya.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama 11 tahun kurungan serta dan denda sebesar Rp 1 miliar rupiah," kata Hakim Ketua, Alex Tahi Mangatur Hamonangan Pasaribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan menggunakan kerudung hitam disertai rompi tahanan dan tangan terborgol, di ruangan sidang Yunita juga terlihat murung, langkah kaki Yunita juga terlihat berat seperti sedang merasakan kesedihan mendalam atas kondisi nya saat ini.
Kuasa hukum Yunita yakni Felda mengaku bahwa vonis yang dijatuhkan ke Yunita itu adalah suatu hal yang dianggap tinggi. Maka dari itu, pihak kuasa hukum nantinya akan mengajukan banding atas apa yang divonis terhadap kliennya itu.
"Kita sudah sampaikan upaya kita banding," kata Felda saat dihubungi, Jumat (13/10/2023).
Sementara itu, vonis hakim terhadap terdakwa Yunita tersebut dinyatakan jauh lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut terdakwa Yunita dengan kurungan 15 tahun penjara sesuai Undang-undang Perlindungan Anak.
(des/des)